Balance of Power ala Habib Rizieq

0

Sosok Habib Rizieq Shihab. Foto: Tiga Pilar News

Kembalinya Habib Rizieq Shihab atau HRS pada 10 November lalu tidak pelak lagi membawa perubahan dalam lanskap perpolitikan Indonesia. Sebelumnya, diketahui bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut tengah menjadi seorang eksil selama 3 tahun di Arab Saudi. Di atas kertas, penyebab HRS menjadi eksil adalah pencekalannya saat hendak meninggalkan Arab Saudi pada September 2019 karena visanya telah habis. Namun pencekalan hanyalah formalitas, banyak pihak beranggapan bahwa alasan sebenarnya dari pencekalan HRS adalah agar dia berhenti menjadi pengacau di tanah air, terutama bagi pemerintahan berkuasa.

Pria dengan nama lengkap Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab tersebut  sejatinya telah memiliki rekam jejak panjang dalam pergelutan sosial, politik, dan religius di Indonesia. HRS sendiri mulai aktif berpolitik sejak era reformasi, ketika dia mendirikan organisasi masyarakat (ormas) bernama FPI pada 17 Agustus 1998. Sejak itu, HRS terlibat dalam banyak konflik terutama yang berkaitan erat dengan agama di berbagai penjuru Indonesia. Dia juga terkenal sering menggunakan diksi yang kasar dalam penampilan publiknya, terutama kepada pihak yang dia lawan atau kritisi.

Walaupun demikian, setelah hampir dua dekade berlalu-lalang dalam dunia per-ormas-an, Rizieq masih belum tergolong tokoh yang menonjol dalam perpolitikan nasional, melainkan hanya pemain kecil saja yang memiliki dampak terbatas. Namun, hal tersebut berubah pada Desember 2016. Menjelang Pilkada Jakarta 2017, terdapat tiga paslon yang bersaing, salah satunya memiliki calon gubernur yang beragama Kristen, yakni Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. Ahok merupakan calon yang disokong oleh partai penguasa. Namun, disebabkan tuduhan penistaan agama dan sentimen di masyarakat terhadap Ahok, kemudian muncul berjilid-jilid demonstrasi yang berpuncak pada 2 Desember 2016. Pada aksi yang kemudian dinamakan aksi 212 inilah, HRS kemudian muncul sebagai salah satu tokoh pemimpin utama dan kemudian berevolusi menjadi tokoh oposisi nasional. Dari fenomena ini juga, dapat dilihat pemahaman HRS terhadap Balance of Power sebagai sifat dari perpolitikan domestik Indonesia.

Politik Indonesia Sebagai Balance of Power

Politik Indonesia sejak lama telah bercorak Balance of Power (BoP). Secara singkat, BoP adalah kecenderungan untuk mempertahankan keseimbangan power (kuasa) dan tidak membiarkan satu pihak mendominasi yang lain. Namun, hal ini baru dapat benar-benar muncul pasca reformasi, ketika demokrasi mulai multipartai benar-benar dijalankan. Hal ini terlihat dari tidak adanya partai politik (parpol), sejak Pemilu 1999 hingga 2019, yang mampu memiliki mayoritas tunggal (50%+1) dari kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presentase perolehan kursi terbanyak pernah diraih oleh PDI-P pada Pemilu 1999, dengan 153 atau 33,11% dari 462 kursi parlemen. Pencapaian tersebut ditopang juga dengan momentum keruntuhan Orde Baru, sehingga perolehan suara Partai Golkar turun, sementara partai-partai baru masih seumur jagung. Sekarang, PDI-P kembali menjadi partai dengan kursi terbanyak pada Pemilu 2019 dengan 128 atau 21,3% dari 575 kursi parlemen. Dalam empat Pemilu terakhir, bahkan partai penguasa tidak dapat menguasai hingga 27% dari kursi DPR.

Kenyataan ini merefleksikan BoP, yakni berupa kecenderungan bagi suara untuk tersebar diantara partai-partai yang ada. Suatu parpol, seberapapun populernya, tidak mampu mengkonsentrasikan lebih dari seperempat suara rakyat. Akibatnya, diharuskan adanya kerja sama antara parpol dan tokoh politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden, serta dalam menjalankan pemerintahan. Kecenderungan ini disebabkan oleh banyak faktor dari Bangsa Indonesia itu sendiri, yakni keberagaman etnis, agama, dan kelompok lainnya; serta kemajemukan pandangan politik yang terus terpecah bahkan hingga tingkatan lokal. Hasil akhirnya adalah struktur BoP dalam perpolitikan nasional Indonesia.

Distorsi Balance of Power oleh Politik Koalisi Transaksional

Namun, kenyataan BoP ini kerap kali tidak terefleksikan dalam koalisi pemerintah berkuasa. Dalam koalisi Jokowi periode kedua sekarang misalnya, pemerintah menguasai lebih dari 80% kursi di parlemen, meninggalkan oposisi di tangan Partai Demokrat dan PKS dengan kurang dari 20% kursi di parlemen. Hal ini juga terjadi pasca tiga Pemilu sebelumnya, yakni SBY periode I (73% kursi), SBY Periode II (75% kursi), dan Jokowi periode I (60% kursi). Hal ini terjadi sebab adanya praktik pembentukan koalisi transaksional oleh parpol dan tokoh penguasa.

Politik koalisi transaksional ini tampaknya menjadi keharusan pada era reformasi. Praktik tersebut harus dilakukan oleh pemenang Pemilu untuk mengamankan mayoritas di parlemen, sebab parpolnya tidak memenangkan mayoritas tunggal. Pada praktiknya, parpol pemenang Pemilu memberikan konsesi, biasanya berupa kursi menteri, tetapi juga bisa dalam bentuk lainnya untuk membujuk parpol-parpol tertentu untuk bergabung dengan koalisi pemerintah. Alhasil, selalu terdapat parpol yang bersedia menyebrang ke pihak penguasa, meninggalkan posisi awalnya.

Praktik tersebut tentu baik untuk menjamin berjalannya pemerintahan, tetapi menjadi masalah bagi BoP dan demokrasi representatif. Dengan menyebrangnya suatu parpol ke pihak pemerintah, maka parpol tersebut telah mendistorsi struktur BoP yang telah ditentukan rakyat dalam Pemilu. Tentu saja, mandat yang diberikan kepada anggota DPR sebagai representasi rakyat bukanlah mandat untuk menjadi oposisi atau pemerintah. Namun, adalah dusta bila mengatakan bahwa faktor oposisional tidak berpengaruh terhadap besar-kecilnya suara suatu partai dalam Pileg. Faktor oposisional tentu menjadi salah satu faktor dengan korelasi tinggi yang menentukan dalam perolehan suara suatu partai. “Saya memilih Prabowo (begitu pula Gerindra/parpol koalisi lainnya) karena saya tidak suka Jokowi, bukan karena saya suka Prabowo”, adalah alasan yang cukup populer dalam dua Pemilu kebelakang. Maka, dapat dibayangkan penurunan suara Gerindra misalnya, apabila memilih bergabung dengan koalisi Jokowi sejak awal.

Praktik tersebut juga secara langsung mencerabut posisi rakyat dari status pemegang kuasa dalam demokrasi dan yang seharusnya terepresentasikan di DPR. Suara rakyat yang juga dimaksudkan untuk memperkuat oposisi, justru beralih ke tangan pemerintah. Hal ini memunculkan disparitas antara power “aspiratif” rakyat dengan power “riil” rakyat di parlemen. Contohnya, power aspiratif rakyat pada Pileg 2019 adalah 40% kursi kepada oposisi, tetapi sekarang oposisi hanya memiliki 18% kursi. Disparitas power ini akan menemukan manifestasinya dalam bentuk lain, jika tidak dalam bentuk perwakilan di parlemen.Oleh karena itu, seringkali muncul kekuatan oposisi di luar parlemen.

HRS Sebagai Tokoh Oposisi

Di masa SBY dulu, meski oposisi terjadi di luar parlemen, tetapi peran tersebut masih dipegang oleh parpol dan tokoh dari parpol. Demonstrasi-demonstrasi terhadap kenaikan BBM, LPG, dan kebutuhan pokok lainnya misalnya, biasanya dimotori oleh PDI-P. Terdapat juga aksi 100 hari SBY yang membawa kerbau betuliskan SiBuYa, yang sampai menicu tanggapan dari SBY. Bahkan, Megawati sendiri santer sebagai tokoh oposisi yang sampai menangis membela wong cilik ketika BBM naik.

Hal serupa tidak terjadi di masa Jokowi, terlebih lagi di periode kedua. Tidak ada demonstrasi yang dimotori oleh parpol, tidak ada kerbau, dan tidak ada tangisan seorang tokoh politik. Prabowo di pemerintahan Jokowi periode I misalnya, tidak banyak bersuara selain pernyataan-pernyataan normatif saja. Sementara itu di Jokowi periode II, AHY yang namanya sedang naik bahkan tidak banyak memberikan pernyataan, begitu pula Partai Demokrat dan PKS tidak mengorganisir demonstrasi atau melakukan manuver populer lainnya. Justru, oposisi muncul dari kelompok buruh dan mahasiswa (yang memiliki tokohnya sendiri), serta kelompok islamis seperti FPI, yang mengangkat nama Habib Rizieq sebagai tokoh oposisi nasional.

Perjalanan HRS menjadi tokoh oposisi tentu tidak mudah, seperti yang sudah disebutkan di awal tulisan ini. HRS harus mendapatkan momentum yang tepat, dan dia berhasil memanfaatkannya. Selain itu, disebabkan HRS tidak memiliki basis power dengan legitimasi di DPR, Dia lebih rentan terhadap persekusi dari pemerintah. Hal tersebut terlihat dengan jelas selama empat tahun kebelakang, mulai dari kasus pesan singkat mesum dengan Firza Husein, tertahannya HRS di Saudi, hingga pemanggilan oleh polisi. Penulis tidak menyiratkan bahwa tuntutan yang dijatuhkan atas HRS salah, melainkan bahwa negara memiliki kemampuan untuk melakukan persekusi tersebut terhadap HRS sebagai tokoh oposisi.

Sekembalinya HRS ke tanah air, Ia langsung kembali memicu kontroversi di mana-mana. Tindakan tersebut sangatlah wajar, sebab kekuatan tokoh oposisi, apalagi non partai, tidak berasal dari power yang sah (legitimate), melainkan dari kekuatan populer dan massa. Maka HRS paham dan wajar jika menggunakan kata-kata kasar, terkesan provokatif, dan melakukan berbagai manuver menentang Jokowi dan pemerintahan berkuasa. Semuanya dilakukan untuk meraih legitimasi populer dari rakyat dengan power aspiratif oposisi yang tidak sepenuhnya terepresentasikan.

Dengan kembalinya HRS ke Indonesia, arus popularitas HRS masih akan bertambah kuat, setidaknya beberapa saat kedepan. Kita juga masih belum sepenuhnya tahu oposisi macam apa yang dapat dibawakan oleh HRS dan seberapa lama Dia dan FPI dapat bertahan. Setidak-tidaknya, HRS tahu dia masih dapat menikmati titelnya sebagai pemimpin oposisi, atau yang lebih sering disebut oleh pendukungnya sebagai “Imam Besar”, selama belum ada tokoh dari sistem politik Indonesia yang berani mengambil peran sentral sebagai representasi Balance of Power oposisi terhadap pemerintahan Jokowi.

Ikhlas Tawazun adalah mahasiswa Hubungan Internasional di Universitas Indonesia dan Managing Editor Kontekstual. Dapat ditemui di sosial media dengan nama pengguna @tawazunikhlas         

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *