Banding Ditolak, Eks-PM Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara

0

Ilustrasi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Foto: Reuters

Rabu (24/8), Mahkamah Agung Malaysia secara resmi menolak gugatan dari Najib Razak dan menjatuhkannya dengan hukuman penjara. Razak dinyatakan melakukan korupsi dalam keterlibatannya pada kasus dana pembangunan 1MDB (1Malaysia Development Berhad). Kasus ini menjadikan Razak sebagai mantan perdana menteri pertama yang dijatuhi hukuman penjara dalam sejarah Malaysia.

Keputusan dari Mahkamah Agung Malaysia ini amat diterima dengan positif oleh pemimpin oposisi, aktivis, dan sebagian besar publik Malaysia. Hal ini seolah menjadi penutup dari perjuangan publik untuk melengserkan Najib Razak dari posisinya sebagai perdana menteri di tahun 2018.

Kelima anggota panelis pengadilan federal yang mengurusi gugatan atas Razak menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung adalah keputusan yang tepat dan gugatan yang diberikan Razak tidak memiliki dasar yang konkrit.

“Kasus ini sesederhana kasus penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan kriminal, dan pencucian uang.” sebut Hakim Kepala Maimun Tuan Mat dalam keputusan akhirnya.

Putusan pengadilan tersebut mengharuskan Razak untuk memulai masa penjaranya dari hari ini hingga 12 tahun kedepannya. Sanksi yang dikenakan terhadap Razak juga meliputi sanksi sebesar 210 juta Ringgit Malaysia (setara 47 juta Dolar AS).

Keputusan ini diterima sebagai kejutan bagi Razak dan tim pengacaranya yang sebelumnya tidak menyangka bahwa keputusan akan keluar secepat ini.

Upaya Penundaan Keputusan oleh Tim Pengacara Razak

Pengacara Razak, Hisyam Teh Poh Teik, sebelumnya menyampaikan permintaan untuk menghapus jabatan Maimun Tuan Mat sebagai hakim kepala karena kemungkinan “bias tak tersadarkan.” Hal ini didasari oleh sebuah unggahan Facebook suami dari Maimun Tuan Mat pada tahun 2018 yang mengkritisi Najib Razak mengenai kasus yang sama.

Hisyam Teh Poh Teik menyatakan bahwa hal tersebut dapat mencegah para panelis untuk mencapai kesepakatan yang sepenuhnya adil. 

Jaksa pimpinan di kasus ini, V Sithambaram, menyatakan bahwa permintaan yang diberikan Hisyam bersifat malfide dan hanya merupakan strategi dari tim pengacara untuk menunda pengumuman hasil dari peradilan yang dijalankan.

Tim pimpinan Hisyam Teh Poh Teik sendiri adalah tim pengacara baru yang direkrut Najib Razak tiga minggu sebelum keputusan yang dikumandangkan pada peradilan hari ini. Hisyam bahkan sempat menyatakan keinginannya untuk berhenti menjadi pengacara Razak seminggu lalu, dengan menyatakan “kekurangan waktu persiapan” sebagai alasan mundurnya. Akan tetapi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat diterima dan waktu yang diberikan untuk persiapan sudah lebih dari cukup.

Keputusan peradilan yang menyatakan bahwa Razak bersalah menunjukkan bahwa permintaan Hisyam ditolak untuk diproses. Hal ini sebab permintaan dari sisi pengacara ataupun jaksa haruslah diproses dalam waktu tertentu yang dapat berpotensi menunda peradilan. Keputusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung melihat bahwa urgensi keputusan peradilan untuk diumumkan jauh lebih besar dan kesepakatan tidak akan dipengaruhi oleh masalah trivial yang disampaikan Hisyam.

Dilemma untuk UMNO

Ei Sun Oh, pengamat senior dari Singapore Institute of International Affairs, menyatakan bahwa keputusan ini adalah keputusan yang menunjukkan peradilan Malaysia yang tangguh dan segar.

Oh menyatakan bahwa UMNO (United Malays National Organization) memiliki dilemma yang sangat berat di tangan mereka.

“UMNO harus memilih dengan sangat berhati-hati mengenai gerakan mereka berikutnya. Apakah mereka akan melanjutkan hubungan dengan Razak dengan memperjuangkan bahwa ia tidak bersalah atau memilih untuk menjauhkan diri mereka dari Razak.” sebut Oh mengenai dua kemungkinan yang dipilih UMNO. 

Dua pilihan ini tentunya membawa dampak negatif berbahaya sendiri. Memperjuangkan  Razak dapat menjauhkan dukungan mayoritas publik akan UMNO dan meninggalkan Razak dapat membuat UMNO kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik yang membuat mereka dapat dipanggil sebagai “pengkhianat yang tidak setia.”

Seluruh kejadian yang terjadi hari ini terasa seperti pengingat yang ironis bagi Najib Razak yang empat tahun lalu, pada hari yang sama, kalah dalam pemilu Malaysia 2018. Pada saat itu, dugaan korupsinya juga menjadi isu penting yang menghasilkan kekalahannya. Dengan kembali ditegakkannya vonis dirinya tersebut, Najib harus menerima nasibnya. Putusan ini juga menjadi harapan pemberantasan korupsi yang lebih baik di Malaysia kedepannya.

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *