Dinamika Perpolitikan Myanmar: Dominasi Junta Militer dan Dilema Diplomasi ASEAN

0

Ilustrasi dari FPCI UI

Myanmar merupakan negara yang memiliki sejarah panjang akan kekuasan militer di negaranya. Setelah hampir 50 tahun di bawah kekuasaan militer, pada tahun 2011 Myanmar memasuki era baru yang ditandai dengan transisi kekuasaan dari militer ke pemerintahan sipil di bawah peraih nobel perdamaian, Aung San Suu Kyi, yang kini menjadi pemimpin de facto negara Myanmar. Selama satu dekade, The Lady, julukan bagi Aung San Suu Kyi, menjadi tokoh berpengaruh di negaranya. Ia juga memimpin partai National League of Democracy (NLD) dan menjadi penasihat negara. Sayangnya ia tidak dapat menjadi presiden karena konstitusi Myanmar yang melarang warga negara Myanmar yang menikah dengan warga negara asing untuk menjadi presiden. Namun pada saat itu, Aung San Suu Kyi bertekad untuk mengakhiri perang saudara, mengurangi peran militer, hingga mengumpulkan investasi asing untuk kemakmuran rakyat Myanmar. 

Keberhasilan pemerintahan sipil Myanmar, khususnya pemerintahan sipil di bawah NLD yang terpilih pada tahun 2015, menyebabkan partai Aung San Suu Kyi tersebut kembali memenangkan pemilu pada tanggal 8 November 2020. Sayangnya, pihak oposisi yang didukung oleh militer segera melontarkan tuduhan akan terjadinya kecurangan dalam pemilu, tuduhan yang kemudian dijadikan alasan oleh militer untuk melakukan kudeta pada bulan Februari 2021. Kudeta militer yang disertai penangkapan Aung San Suu Kyi dan pejabat pemerintahan sipil lainnya mengakibatkan mayoritas rakyat Myanmar yang takut akan kembalinya Myanmar ke era kediktatoran militer turun ke jalan. 

FPCI Chapter UI Diplomatic Review #2 ini akan menganalisis kekuatan junta militer dalam pemerintahan dan politik, kudeta militer, hingga usaha-usaha yang dilakukan ASEAN untuk mengatasi permasalahan kudeta militer yang semakin memanas di Myanmar. Perspektif yang digunakan dalam menganalisis topik tersebut adalah melalui perspektif sejarah, politik, dan hukum. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, diharapkan FPCI Chapter UI Diplomatic Review #2  dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dinamika perpolitikan internal Myanmar dan dilema diplomasi ASEAN terkait kudeta militer yang terjadi pada bulan Februari 2021 lalu. 

Myanmar dan Letak Batas Luas di ASEAN

Berbagai gejolak politik telah melanda negara ini sejak kemerdekaannya dari Britania Raya pada 4 Januari 1948. Myanmar sendiri terletak di ujung barat wilayah Asia Tenggara dan dikelilingi oleh lima negara. Meskipun demikian, negara ini bukanlah sebuah land locked state. Sebelah barat dayanya menghadap ke Teluk Bengal, kemudian di sebelah selatan Myanmar berhadapan dengan Laut Andaman. Adapun, sebagai negara di Asia Tenggara yang berbatasan langsung dengan lima negara, tentu Myanmar harus membina hubungan baik dengan kelima negara tersebut. Hubungan baik bisa terbina apabila situasi kondisi sosial, politik, maupun ekonomi di dalam negeri Myanmar relatif kondusif dan baik serta lebih terbuka. Artinya, apabila Myanmar tidak dipertemukan dengan masalah kehidupan ekonomi, sosial, maupun politik dalam negeri seperti sekarang ini—seperti banyaknya tekanan pemerintah junta militer kepada kelompok-kelompok etnis Myanmar maupun konflik antaretnis—tentu hubungan ekonomi dan politik dengan negara negara tetangga akan bisa berjalan dengan lebih terbuka dan maju. 

Kenyataannya, perhatian Myanmar lebih banyak terfokus dan terpusat ke problematika dalam negeri ketimbang peran aktifnya di luar Myanmar, khususnya di lingkup ASEAN.  Jika dilihat secara menyeluruh, di bawah kondisi geografi yang berdekatan dengan negara-negara tetangga—berbatasan dengan lima negara—Myanmar secara umum masih menyisakan beberapa masalah yang sesungguhnya dipicu oleh kondisi dalam negeri Myanmar sendiri. Pergolakan antara sejumlah kelompok etnis di dalam negara ini dengan junta militer sedikit banyak menarik perhatian pemerintahan Myanmar sendiri sehingga tak pelak menghambat kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Pasang Surut Demokrasi di Myanmar

Myanmar sebagai suatu negara dapat dikategorikan sebagai negara yang menerapkan hybrid regime, yaitu konsep yang terkenal semenjak berakhirnya Perang Dingin dan menggabungkan sifat-sifat demokratis seperti pelaksanaan pemilu secara langsung dan rutin dan sifat-sifat otokratis seperti represi politik dalam suatu negara. Hal ini dapat diamati melalui proses demokratisasi di Myanmar sejak era kemerdekaan Myanmar hingga saat ini. Pada tahun-tahun pertamanya sejak kemerdekaan, Myanmar berada dalam kekuasaan pemerintahan sipil di bawah pimpinan U Nu. Masa ini dapat dibagi dalam periode tahun 1948-1958 dan tahun 1960-1962 yang bercirikan demokrasi liberal. Pada akhir tahun 1958, kelompok militer yang dikendalikan dan dipegang oleh Jenderal Ne Win sempat melaksanakan kudeta untuk meraih keberuntungan di dalam kuasa pemerintahan. Adapun, hal ini disebabkan oleh krisis politik yang meningkat dalam pemerintahan U Nu akibat perpecahan di internal partai Anti-Fascist People’s Freedom League (AFPL). Untuk mendirikan kembali demokrasi dan mengembalikan pemerintahan ke pihak sipil, Jenderal Ne Win melaksanakan pemilu di tahun 1960. Pemenang dalam pemilu tersebut adalah Partai Persatuan yang dipimpin U Nu, sehingga U Nu terpilih kembali menjadi Perdana Menteri. Tetapi pemerintahan U Nu digulingkan dan dikudeta pada tanggal 2 Maret 1962 untuk yang kedua kalinya dalam sejarah Myanmar. Dapat disimpulkan bahwa terjadi perebutan kekuasaan antara militer maupun pihak sipil—dalam hal ini politisi—yang akhirnya menyebabkan intervensi militer dalam politik bahkan dapat dinyatakan sebagai dominasi militer dalam politik. 

Setelah kudeta pada tahun 1962, negara Myanmar melaksanakan pemerintahan yang berbasis militer dan semua dikendalikan oleh junta militer yang didukung oleh Dewan Revolusi. Terdapat dua kendali pada sistem pemerintahan Myanmar saat di bawah junta militer, yakni Dewan Pembangunan dan Perdamaian Negara (SPDC/State Peace and Development Council) yang dipegang oleh seorang Perdana Menteri dan seorang Jenderal Besar. Pemerintahan ini bersifat sosialis sehingga sering disebut sebagai The Burmese Way to Socialism. Tidak ada debat publik maupun aktivitas-aktivitas lain yang menandakan demokrasi di Myanmar sejak saat itu. Adapun, dominasi militer yang kuat pun terlihat jelas dalam perjalanan sejarah Burma selanjutnya. Pada tahun 1963 dan 1964, Revolutionary Council melakukan nasionalisasi terhadap semua bisnis dengan skala besar, industri manufaktur besar, dan beragam sektor ekonomi lainnya. Sebagai konsekuensinya, asosiasi bisnis runtuh. Kesehatan—dalam kasus ini rumah sakit—juga dinasionalisasi, sekolah, tempat hiburan, dan universitas serta asosiasi perpustakaan ditutup dan ditiadakan lagi. 

Pada tahun 1964, National Solidarity Act menghilangkan semua partai politik. Dalam praktiknya, hanya satu partai saja yaitu Burma Socialist Program Party (BSPP) yang diperbolehkan untuk merekrut anggota hingga pegawai negeri pun juga diminta untuk mendukung dan ikut serta ambil bagian dalam partai tersebut. Pada dasarnya, saat itu negara Myanmar dapat dikatakan sebagai negara yang menganut pretorianisme jika ditinjau dari format pemerintahan dan hubungan dari junta militer dengan sipil. Pretorianisme sendiri didefinisikan oleh Frederick Mundell Watkins dalam Encyclopedia of The Social Sciences tahun 1933 sebagai situasi di mana militer dalam suatu masyarakat tertentu berkuasa dan menjalankan kekuasaan politik yang otonom di dalam masyarakat tersebut melalui penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan.

Peranan militer dalam politik Burma juga terlihat dari adanya State Law and Order Restoration Council (SLORC), yang kemudian berubah pada tahun 1997 menjadi State Development and Peace Council (SDPC). Adapun selain menggunakan partai untuk memperkuat kedudukannya, pihak junta militer atau Security Development and Peace Council (SDPC) ini juga menggunakan organisasi sosial politik untuk meraih massa sipil yaitu Union Solidarity and Development Association (USDA). Ketua USDA sendiri, yakni Jenderal Than Shwe, pada mulanya merangkap sebagai pemimpin SDPC dengan sekretaris umumnya yaitu Than Aung. USDA merupakan kubu dari pihak sipil dalam pemerintahan. Meskipun tidak berbentuk sebagai partai politik, organisasi ini persis seperti salah satu partai ketika 32 tahun Orde Baru berkuasa di Indonesia. SDPC sendiri berusaha untuk membatasi ruang lingkup dan pergerakan masyarakat sipil lewat berbagai sektor seperti komunikasi, budaya, maupun sosial. Hal  ini dapat dilihat dalam kasus pada tahun 1989, dimana aktivis pejuang kemanusiaan Democratic Party for a New Society (DPNS) beserta mahasiswa yang melakukan kampanye demokrasi kemudian dipenjarakan dan diringkus oleh pemerintah yang berkuasa.

Pemimpin partai NLD sendiri, Aung San Suu Kyi pada tahun 1989 ditangkap dan dihadiahi status tahanan rumah. Pada dasarnya, kunci keberhasilan kekuatan pihak militer di Myanmar adalah dengan membatasi ruang lingkup dan pergerakan  masyarakat sipil. Jadi, apapun dilakukan untuk menguasai masyarakat meskipun yang harus dilaksanakan adalah pendekatan militeristik yang bertendensi terjadi di jalur kekerasan. Yang menarik dalam kasus negara Myanmar di sini, terjadi kontak yang sering antara junta militer dengan sipil dalam pemerintahan. Fenomena ini dapat dipaparkan dengan teori Huntington tentang beberapa pola untuk kontak sipil dengan kontak militer seperti ideologi pro militer, ideologi anti militer, kekuatan militer hingga masuk ke dalam profesionalitas. Myanmar sendiri sebagai suatu negara memiliki kekuatan militer yang cukup kuat, namun profesionalisme militer sendiri tergolong rendah dikarenakan pengaruh politik yang mendominasi. Oleh karena itu, sebagai dampak dari tidak profesionalnya militer, rakyat Myanmar cenderung menjadi anti militer. Hal juga sering dijumpai dalam negara primitif, seperti negara Jerman ketika Perang Dunia I maupun Amerika Serikat ketika Perang Dunia II.

Pemilu Myanmar Tahun 2020 dan Kontroversi Kecurangan dalam Pemilu 

Pemilu 2011 merupakan momentum awal Myanmar untuk melaksanakan pemilu sejak pemilu terakhir diadakan, yaitu pada Pemilu 1990. Akan tetapi, Pemilu 2011 tersebut diadakan suasana yang penuh dengan intimidasi, paksaan, dan KKN. Pemilu 2011 kemudian dimenangkan oleh partai USDP (Union Solidarity and Development Party)yang berhasil mengamankan 80 persen kursi di parlemen nasional. Pemilu kembali dilaksanakan pada tahun 2015 dan pemilu tersebut menjadi tonggak pemilu yang terbuka dan transparan di Myanmar semenjak Pemilu 1990 dan 2011. Pemilu 2015 menjadi ajang pertarungan bagi partai NLD, partai USDP, dan beberapa partai etnis. Partai NLD sukses memperoleh mayoritas kursi di The Union Parliament (Pyidaungsu Hluttaw) yang menciptakan sejarah baru bagi demokrasi di Myanmar yang sudah hampir 50 tahun dikuasai oleh militer. Adapun NLD sendiri menjanjikan kemajuan di bidang politik, ekonomi, budaya, dan sosial. Beberapa di antaranya ialah seperti kritik media asing tidak disensor, dilaksanakannya pembuatan undang-undang pers yang baru, akses untuk internet diperluas, dan warga negara Myanmar yang berdomisili di luar negeri dirangkul untuk pulang untuk turut membantu membangun perekonomian negara Myanmar. Tolok ukur demokrasi di negara Myanmar juga mulai berjalan setelah diadakannya Pemilu 2015, yaitu dengan kemenangan Aung San Suu Kyi dan anggota partai NLD lain yang berhasil dicapai dengan adil dan tanpa campur tangan militer.

Pada tahun lalu, tepatnya pada tanggal 8 November 2020, Myanmar mengadakan pemilihan umum di tengah merebaknya pandemi COVID-19. Partai NLD yang berhasil memenangkan Pemilu 2015, kembali berhasil memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2020. Terlepas dari permasalahan internal dan kegagalan Myanmar dalam menangani krisis Rohingya, Aung San Suu Kyi dan NLD tetap dipercaya dan didukung secara penuh oleh rakyat untuk dapat menegakkan demokrasi di Myanmar. 

Menurut badan pemilihan Myanmar atau Union Election Commission (UEC), pemilu tahun 2020 diikuti oleh 5.639 kandidat yang merupakan perwakilan dari 87 partai politik dan calon independen. Namun dalam pemilu tersebut, pemungutan suara harus dibatalkan di enam wilayah, termasuk sebagian negara bagian Rakhine dan Shan. Berdasarkan hasil pemilu resmi yang diselenggarakan Myanmar, kandidat partai NLD berhasil memenangkan 920 kursi atau 82 persen dari total 1.117 kursi yang diperebutkan dengan partai-partai lain. Kursi yang diperebutkan juga termasuk di majelis rendah dan majelis tinggi (lower and upper house) sebanyak 258 dan 138 kursi, parlemen negara bagian atau regional (state/regional parliament) sebanyak 501 kursi, serta jabatan menteri urusan etnis (ethnic affairs ministers) sebanyak 23 kursi. Di sisi lain, partai USDP yang merupakan partai oposisi utama, hanya dapat mengamankan 71 kursi di parlemen. Namun, karena dalam Konstitusi 2008 memberikan 25 persen kursi untuk militer tanpa harus melalui mekanisme pemilihan, maka NLD hanya akan memegang 62 persen kursi di parlemen disusul dengan USDP yang akan memegang lima persen kursi, SNLD tiga persen kursi, 10 partai lain yang merepresentasikan kelompok etnis memegang sekitar lima persen, dan militer sebanyak 25 persen. 

Hasil pemilu yang diselenggarakan Myanmar pada tahun 2020 ini diperdebatkan oleh kelompok oposisi utama, yaitu partai USDP yang didukung oleh militer. Partai USDP menuduh bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pemilu dan menyatakan untuk menolak hasil pemilu yang sudah diselenggarakan dan menuntut untuk diadakannya pemilihan ulang yang lebih adil, bebas, dan tidak bias. Dugaan penyimpangan yang ditujukan kepada partai NLD salah satunya adalah terkait dengan buruknya kualitas kotak suara dan masalah pencoblosan di muka calon pada saat pemungutan suara maupun suap dalam bentuk bantuan tunai kepada pemilih partai NLD. Lebih lanjut, partai USDP juga menyerukan bahwa terdapat pelanggaran social distancing oleh para pendukung NLD ketika COVID-19 sedang mewabah di Myanmar. Kendatipun demikian, klaim yang diajukan oleh USDP ini nyatanya tidak memiliki bukti yang mendukung dugaan yang diajukan. UEC pun menyatakan secara tegas menolak klaim terjadinya penyimpangan dalam Pemilu 2020. Meskipun klaim yang diajukan oleh USDP ditepis oleh UEC, akan tetapi Pemilu 2020 juga memiliki kontroversi lain seperti pelarangan keikutsertaan etnis Rohingya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. 

Kudeta Militer 2021 dan Memanasnya Situasi Politik Myanmar

Merespons ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu 2020, partai USDP dan pihak militer mengancam untuk mengambil tindakan sepihak. Respons tersebut kemudian diaktualisasikan oleh militer dengan melancarkan aksi kudeta dan menetapkan status darurat dalam skala nasional pada 1 Februari 2021 lalu. Lebih lanjut, junta militer membatalkan kemenangan partai NLD sebagai pemenang pemilu tahun 2020 melalui rapat kongres komisi pemilihan umum yang dibentuk sendiri oleh pemerintahan junta militer.  Dalam kudeta tersebut, Aung San Suu Kyi sebagai pemimpin partai NLD, Presiden Win Mynth, serta beberapa petinggi partai NLD lainnya ditangkap oleh pemerintahan junta militer yang dipimpin oleh Jenderal Min Aung Hlaing. 

Hingga saat ini, situasi politik di Myanmar semakin memanas sejak dilakukannya kudeta. Aksi demonstrasi yang terus dilakukan oleh rakyat Myanmar dihadapkan dengan tangan besi junta militer berujung pada jatuhnya banyak korban jiwa. Dilansir melalui The Assistance Association for Political Prisoners (AAPP), pasukan junta militer melakukan pembunuhan massal, kekerasan terhadap demonstran, menjarah dan menghancurkan properti pribadi maupun properti umum, serta pembakaran secara sistematis. Per tanggal 18 Februari 2021, AAPP menyatakan bahwa tercatat sebanyak 217 tewas dan per tanggal 17 Februari lalu, tercatat sebanyak 2.191 orang ditangkap, didakwa dan dihukum tanpa ada bukti yang jelas terhadap pelanggaran yang dilakukan. Lebih jauh, kebebasan pers di Myanmar dinilai sudah berada di ujung tanduk seiring dengan restriksi penerbitan independen seperti The Myanmar Times, The Voice, 7Day News dan Eleven sejak kudeta militer berlangsung. 

Kondisi internal Myanmar yang semakin hari semakin memanas menuai berbagai reaksi dan kecaman dari dunia internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa secara terang-terangan mengecam pelanggaran HAM yang dilakukan junta militer dan juga mendukung rakyat Myanmar yang masih memperjuangkan eksistensi demokrasi di Myanmar. Duta besar Myanmar untuk PBB yang mewakili pemerintahan sipil, Kyaw Moe Tun, menyampaikan pidatonya di Sidang Umum PBB untuk mendesak masyarakat internasional mengambil tindakan terhadap kudeta militer dan membantu memulihkan demokrasi dengan mengembalikan kekuasaan negara kepada rakyat. Selain itu, negara-negara lain juga memberikan sikap yang tegas terkait dengan hubungan diplomatik, terutama ekonomi, yang terjalin dengan Myanmar. Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris mulai memberlakukan sanksi yang menargetkan para pejabat militer maupun mantan pejabat militer baik yang secara langsung bertanggung jawab atas kudeta atau terkait dengan junta militer, seperti yang bertugas di State Administration Council (SAC) atau pemerintahan junta Militer saat ini. Lebih lanjut, Selandia Baru juga menangguhkan hubungan dan keterlibatan politik dan militer tingkat tinggi dengan Myanmar. Uni Eropa pun mengambil langkah untuk menangguhkan bantuan untuk proyek-proyek pembangunan di Myanmar sebagai antisipasi bahwa bantuan tersebut akan digunakan oleh pemerintahan militer. 

Dilema Diplomasi oleh ASEAN

Mengingat Myanmar merupakan anggota dari ASEAN, tentunya dunia akan berharap pada ASEAN untuk turut membantu menyelesaikan konflik dalam negeri Myanmar. Negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Kamboja sudah mengupayakan suatu dialog bersama untuk mengakhiri konflik dalam negeri Myanmar. Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, bersama Menteri Luar Negeri Thailand dan Myanmar melakukan pertemuan yang dilaksanakan di Bangkok pada 24 Februari 2021 untuk membahas mengenai permasalahan di Myanmar. 

Namun hingga saat ini, perundingan dan negosiasi di antara negara-negara ASEAN belum dapat mencapai titik temu. Hal ini diakibatkan oleh ketiadaan perspektif yang sama di antara negara-negara anggota ASEAN dalam memandang kasus kudeta di Myanmar. Filipina, Kamboja, dan Thailand yang pernah melalui kudeta di negara memiliki pandangan bahwa kasus kudeta militer Myanmar harus diselesaikan oleh negara yang bersangkutan karena permasalahan tersebut merupakan masalah internal negara. Di sisi lain, Indonesia, Malaysia, dan Singapura secara vokal mendukung kondusivitas demokrasi dan penegakkan HAM di Myanmar. Terlebih, tangan ASEAN juga terikat oleh Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976, menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak untuk memimpin negaranya tanpa campur tangan eksternal, subversi, atau koersi (poin b) dan negara-negara anggota ASEAN tidak diperkenankan untuk campur tangan dalam urusan internal masing-masing negara (poin c). Poin c ini kemudian disebut sebagai prinsip non-interference yang menjadi prinsip fundamental dalam ASEAN. 

Salah satu opsi lain yang dapat dilakukan untuk menangani kudeta militer Myanmar adalah dengan melakukan metode dialog yang bersifat persuasi dan konsultasi, yang kemudian disebut sebagai usaha constructive engagement. Usaha tersebut juga pernah dilakukan oleh ASEAN ketika Myanmar dihadapkan dengan isu Rohingya. Constructive engagement dimulai ketika ASEAN berupaya melibatkan Myanmar untuk menjadi anggota ASEAN pada tahun 1991 dengan menawarkan pendekatan bilateral dan multilateral melalui dialog dan konsultasi. Salah satu hal yang ditekankan dalam constructive engagement adalah metode dialog dan persuasi untuk mengejar kepentingan strategis dan ekonomi bersamaan dengan upaya reformasi secara moderat dalam rangka mencapai demokrasi. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dilihat dua aspek penting yang ingin dicapai melalui constructive engagement ini, yaitu (1) sosialisasi elit Myanmar menuju tata pemerintahan yang baik dan reformasi liberal secara bertahap; dan (2) investasi keuangan, yang diharapkan sepenuhnya mengarah pada pembangunan sosio-ekonomi dan penciptaan kelas menengah yang cenderung demokratis. Namun, berkaitan dengan pembangunan HAM di Myanmar sejak ASEAN mengadopsi kebijakan constructive engagement hingga saat ini tidak terlalu terlihat perkembangannya, terutama pada isu kemanusiaan Rohingya.

Kesimpulan

Tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini Myanmar melalui pasang surut demokrasi sehingga dapat dikategorikan sebagai hybrid regime, yang menggabungkan unsur otokratis dan demokratis dalam pemerintahannya. Hal ini dapat dilihat dengan mencoloknya eksistensi militer dalam perpolitikan dan pemerintahan Myanmar yang terlegitimasi oleh Konstitusi 2008 dalam rangka mengontrol politik secara langsung maupun tidak langsung. Pada akhirnya, jalan demokrasi Myanmar sudah ditentukan oleh kemauan politik (political will) junta militer atau Tatmadaw meskipun upaya demokrasi telah diusahakan. Salah satu upaya yang diperjuangkan terhadap demokrasi antara lain adalah amandemen Konstitusi 2008 untuk menyingkirkan hak veto yang dimiliki oleh junta militer dan reduksi kekuasaan militer di Myanmar oleh partai NLD.

Prinsip non-interference, yang merupakan prinsip fundamental ASEAN, menjadi salah satu dilema bagi negara-negara di Asia Tenggara untuk menegakkan keadilan atas kondisi kritis yang sedang terjadi di Myanmar maupun negara-negara Asia Tenggara lain. Sebab, prinsip non-interference ini tidak sedikit mendapatkan kritik dari berbagai pihak karena pada akhirnya kebijakan atau langkah yang diambil ASEAN terkesan normatif, seperti sebatas mengecam atau melakukan dialog. Barangkali suatu saat nanti, negara-negara di ASEAN memiliki keberanian untuk menambahkan opsi pengecualian pada prinsip non-interference bilamana terdapat pelanggaran berat yang dilakukan oleh negara-negara yang memiliki konflik. 

Seluruh referensi yang digunakan pada tulisan ini dapat diakses melalui http://bit.ly/DipRevMyanmarReferences

Ahmad Nuhdi Rifky dan Tracy Panthari adalah Staf Divisi Research and Analysis FPCI Chapter UI Board of 2021.

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *