Hal Yang Perlu Anda Ketahui dari Penolakan Indonesia terhadap Resolusi R2P PBB

0

Indonesia memberikan suara di PBB. Foto: RRI

Pada hari Selasa (18/05) waktu setempat, Indonesia membuat keputusan mengejutkan dalam Sidang Umum PBB dengan memilih “No” terhadap rancangan resolusi Responsibility to Protect (R2P).

Resolusi yang diajukan oleh Kanada tersebut bertujuan untuk menjadikan R2P sebagai agenda tahunan di Sidang Umum PBB. Tujuannya adalah untuk membantu “pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan kemanusiaan.”

Hasil voting memperlihatkan bahwa 115 negara setuju terhadap resolusi tersebut, 15 menolak, dan 28 abstain.

Pilihan “No” Indonesia segera menghadirkan reaksi di media sosial, terutama Twitter. Warganet Indonesia marah karena penolakan tersebut dipandang sebagai penolakan negara terhadap upaya membela hak asasi manusia. Beberapa bahkan menghubungkannya dengan pelanggaran HAM Indonesia di Papua.

Selain itu, karena waktu voting resolusi R2P tersebut bertepatan dengan serangan Israel ke Palestina, banyak warganet yang menghubungkannya dengan penolakan Indonesia terhadap upaya membantu rakyat Palestina yang menjadi korban kekejaman tentara Israel.

Namun, banyak informasi simpang siur di media sosial yang dapat memicu emosi yang tidak perlu mengenai penolakan Indonesia tersebut. Dengan demikian, Anda perlu mengetahui hal-hal apa saja yang ada di balik R2P dan penolakan Indonesia sebelum bercuit atau mengunggah sesuatu di media sosial.

Apa Itu Responsibility to Protect?

Dikutip dari Outreach Programme on the Rwandan Genocide and the UN, Responsibility to Protect (R2P) merupakan konsep yang memandang bahwa negara berkewajiban untuk melindungi hak asasi warga negara yang berada di dalam wilayah kedaulatannya. Apabila negara tersebut “tidak mampu” melindungi hak asasi tersebut, kewajiban perlindungan akan diberikan kepada komunitas internasional.

Konsep tersebut merupakan kritik terhadap konsep kedaulatan negara yang memandang bahwa negara memiliki hak untuk melakukan apa saja di dalam wilayah teritorinya, termasuk melakukan kejahatan kemanusiaan, tanpa khawatir akan adanya intervensi oleh negara lain.

Pencetusan konsep tersebut terjadi pada dekade 1990-an ketika dunia dikejutkan oleh kejahatan kemanusiaan di Bosnia dan Rwanda tanpa ada intervensi dari pihak luar yang berarti.

Dengan R2P, komunitas internasional dapat melakukan “tindakan yang dianggap perlu” untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di dalam negara tertentu. 

Mengapa Indonesia Menolak Resolusi Responsibility to Protect?

Dikutip dari Kompas.com¸ Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menekankan bahwa resolusi R2P yang diajukan Kanada di PBB adalah untuk pembentukan agenda baru tahunan, bukan gagasan R2P.

Ia menyebut bahwa Indonesia mendukung penuh R2P sebagai gagasan dan akan selalu aktif terlibat dalam pembahasan R2P, termasuk dengan mendukung Resolusi 60/1 tahun 2005 yang mengesahkan konsep R2P secara legal.

Berkaitan dengan penolakan resolusi, Indonesia menyebut bahwa tidak perlu ada pembentukan agenda R2P baru karena pembahasan R2P di Sidang Majelis Umum PBB selama ini sudah berjalan.

Selain itu, R2P dalam Sidang Umum PBB sudah memiliki agenda, yakni Follow Up to Outcome of Millenium Summit.

Berbeda dari banyak informasi yang beredar di media sosial, resolusi R2P PBB sama sekali tidak memiliki kaitan dengan Palestina, Papua, atau isu lainnya.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, resolusi tersebut murni bertujuan untuk menjadikan R2P sebagai agenda umum tahunan. Di dalam isi resolusi tersebut, tidak ada satu kalimat pun yang berkaitan dengan Israel atau Palestina. Selain itu, proses pemungutan suara yang tidak mencerminkan posisi negara-negara di dunia terhadap Palestina juga menafikan relevansi resolusi tersebut dengan konflik Palestina, atau isu lain secara spesifik.

Konteks Historis Responsibility to Protect: Justifikasi Intervensi

Apabila kita melihat sejarah dari responsibility to protect itu sendiri, kita juga dapat melihat kritik yang sering diberikan kepadanya, yaitu sebagai justifikasi AS dan sekutunya untuk mengintervensi negara-negara yang bertentangan dengan kepentingan mereka.

R2P selama ini dianggap sering dipakai AS untuk melakukan pergantian rezim di suatu negara, dari rezim anti-AS kepada rezim pro-AS. Tuduhan tersebut terlihat saat serangan udara NATO di Libya sebagai bagian dari R2P yang dianggap menolong kejatuhan rezim Muammar Qaddafi.

Atas dasar tuduhan itulah R2P sangat ditentang oleh lawan AS di dunia internasional, yaitu Rusia dan Tiongkok. Pertentangan tersebutlah yang menyebabkan kedua negara memveto upaya R2P kepada Suriah pada 2011.

Peta pemilihan resolusi PBB pada 18 Mei kemarin juga menggambarkan persaingan internasional: kebanyakan negara yang mendukung resolusi PBB adalah negara-negara barat pro-AS, sementara kebanyakan yang menolak adalah negara-negara anti-AS.

Pada akhirnya, R2P merupakan hal yang kompleks. Ia tidak hanya berbicara mengenai upaya penyelamatan HAM, tetapi juga proses politik dan kekuasaan di baliknya. Tentu banyak pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah, dan kita sebagai warga juga berhak berpendapat, tetapi semuanya harus dilakukan dengan mengamati semuanya secara utuh.

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *