Masa Depan Tata Kelola Pengungsi dan Pencari Suaka: Kerja Sama Inggris-Rwanda dalam Lensa Humanitarianisme

0

Pencari Suaka menunggu di Port of Dover, Inggris. Foto: Peter Nicholls/Reuters

Kerja Sama Realokasi Pencari Suaka Inggris-Rwanda

Banyaknya negara yang sedang berada pada konflik senjata menimbulkan rasa ketidakamanan pada warga sipil. Sehingga, warga setempat umumnya terpaksa bermigrasi dari satu tempat ke tempat yang lainnya demi keselamatan mereka. Orang-orang ini yang kemudian disebut sebagai pengungsi dan pencari suaka. Isu pengungsi dan pencari suaka merupakan permasalahan internasional yang sudah ada sejak dulu dan tata kelolanya didasarkan atas Konvensi Pengungsi tahun 1951 dan Protokol tahun 1967. Terdapat satu prinsip yang jelas dalam aturan tersebut, yaitu non-refoulement, bahwa pengungsi dan pencari suaka tidak diperbolehkan untuk dikembalikan pada negara yang dapat memberikan ancaman serius terhadap kebebasan dan hidup mereka. Namun akhir-akhir ini, muncul berita bahwa terdapat kerja sama antara Inggris dan Rwanda terkait penempatan pencari suaka dan migran yang dinilai kontroversial bagi sebagian besar masyarakat dan organisasi non-pemerintah internasional, seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Bahkan, kerja sama antara dua negara ini dapat melanggar tiga pasal konvensi Eropa tentang hak asasi manusia dan tiga pasal lainnya menyangkut konvensi pengungsi (Syal, 2022).

Pada 14 April, Boris Johnson mengumumkan rencananya untuk memindahkan pencari suaka dan irregular migran ke Rwanda. Rencana ini merupakan langkah baru bagi Inggris, karena sebelumnya, kebijakan imigrasi Inggris dinilai sangat longgar. Rencana ini juga sejalan dengan pendirian Brexit Johnson, yaitu untuk mengambil alih kendali atas batas-batas negaranya (Castle et al., 2022). Mengutip pidato Johnson (GOV.UK, 2022), “Our compassion may be infinite, but our capacity to help people is not”, diketahui bahwa justifikasi utama Inggris dalam mengeluarkan rencana realokasi  irregular migran dan pencari suaka adalah kemampuan Inggris yang kurang memadai. Ia juga menegaskan bahwa irregular migran tersebut kebanyakan merupakan pria di bawah umur 40 tahun yang membayar untuk bisa diselundupkan masuk sehingga mengurangi kapasitas Inggris untuk melindungi pengungsi perempuan dan anak-anak. Namun, artikel ini tidak ditujukan untuk mengetahui sebab pasti mengapa Inggris memutuskan untuk mengambil kebijakan tersebut, tetapi untuk mengetahui bagaimana nasib pencari suaka yang ditolak oleh Inggris dan dikirim segera ke Rwanda. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah Rwanda merupakan negara yang aman bagi pencari suaka untuk singgah? Apakah pola tata kelola ini merupakan solusi yang tepat dilakukan dalam menjamin hak asasi pencari suaka dengan kerangka humanitarianisme atau justru merupakan aksi ‘cuci tangan’ dari negara maju ke negara berkembang?

Rekam Jejak Rwanda

Setelah tragedi genosida yang menimpa Rwanda pada tahun 1994, kini situasi di negara tersebut sudah menjadi jauh lebih baik di bawah kepemimpinan yang kuat. Rwanda telah dikenal sebagai negara penampung pengungsi dan pencari suaka dari daerah Republik Demokratis Kongo, Burundi, dan kontinen Afrika secara keseluruhan (Manirambona et al., 2021). Mengacu data dari UNHCR, Rwanda telah menampung 127.012 pengungsi dan pencari suaka pada akhir Januari 2022. Tercatat pula bahwa untuk mengelola jiwa sebanyak itu, dibutuhkan dana sebesar USD 86.8 juta. Sedangkan per 31 Januari 2022, hanya 5% dana yang masuk untuk lantas dipergunakan mengelolanya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya pemerintah Rwanda sudah cukup kewalahan dalam mengurus masalah pengungsi dan pencari suaka yang kurang akan sumber daya finansial. Meskipun begitu, pada kerja sama Inggris-Rwanda, Inggris berjanji akan memberikan dana sebesar 120 juta poundsterling atau sekitar USD 158 juta (Smout & Uwiringiyimana, 2022). Dana kucuran dari Inggris ini dipercaya sebagai salah satu dorongan pemerintah Rwanda untuk menerima pencari suaka dari Inggris.

Selanjutnya, komentar dari pengungsi serta pencari suaka yang pernah atau sedang bertempat tinggal di Rwanda perlu diperhitungkan apabila hendak mengetahui kelayakan negara tersebut dalam menampung lebih banyak jiwa. Dilansir dari portal berita Haaretz (Lior, 2018), banyak pengungsi dan pencari suaka yang sebelumnya bertempat di Israel dialokasikan ke Rwanda dan merasa menyesal akan keputusan tersebut. Hal ini sebagian besar disebabkan karena mereka tidak memiliki tempat tinggal tetap dan harus tinggal di jalanan, tidak memiliki pekerjaan, kekurangan makanan, dan kendala bahasa. Selain itu, dokumen mereka ditahan oleh imigrasi setempat sehingga banyak dari mereka yang hidup tanpa dokumen resmi. Pengalaman-pengalaman buruk ini merupakan salah satu dari banyak kritik yang dilayangkan atas kerja sama Inggris-Rwanda ini. UNHCR menyatakan bahwa pencari suaka membutuhkan perhatian serta empati dan tidak boleh diperlakukan selayaknya komoditas. Sependapat dengan UNHCR, Human Rights Watch (HRW) menyatakan bahwa pemerintah Rwanda tidak menghormati hak asasi manusia (DW, 2022). Hal ini tidak mengejutkan melihat kepemimpinan Rwanda sekarang yang begitu kuat dan tidak bisa menerima kritik. Banyak laporan bermunculan bahwa otoritas Rwanda telah menculik, menangkap, dan menahan orang-orang yang kritis pada kepemimpinan Paul Kagame yang represif. 

Solusi Cemerlang atau Bentuk Pelepasan Tanggung Jawab?

Penulis memandang bahwa pola relokasi pengungsi atau pencari suaka dari negara maju ke negara berkembang dapat menjadi pola baru tata kelola humanitarianisme di masa depan. Hal ini karena bentuk kerja sama Inggris-Rwanda bukan merupakan terobosan baru dan sudah diimplementasikan oleh Australia, Israel, dan Denmark (BBC, 2022). Pertanyaan yang selanjutnya perlu diajukan adalah, apakah hal tersebut merupakan solusi yang memang dapat menyelesaikan masalah kemanusiaan global atau hanya praktik pelemparan tanggung jawab dari negara maju ke negara berkembang? Kerja sama Inggris-Rwanda yang dieksekusi mulai bulan depan ini tampaknya menguntungkan bagi kedua sisi; Inggris dapat mengurangi angka migran ilegal dan Rwanda mendapatkan insentif material yang besar. Namun, bagaimana dengan pengungsi atau pencari suaka itu sendiri? Seperti yang dikutip dari UNHCR, orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah ini justru diperlakukan layaknya komoditas. Selanjutnya, hal yang membuat pola ini kontroversial dalam kacamata humanitarianisme adalah mengapa Australia, Denmark, Inggris, dan Israel yang notabene memiliki kapasitas lebih untuk mengurus isu kemanusiaan justru memindahtangankan isu tersebut ke negara yang memiliki kapasitas kurang darinya (seperti Papua, Rwanda, dan Uganda)?

Secara keseluruhan, kerja sama antara Inggris dan Rwanda terlihat seperti solusi yang baik dalam mengatasi isu pencari suaka dan migran ilegal. Tetapi, jika dilihat dari perspektif kemanusiaan, ada banyak yang harus dikritisi dari kerja sama tersebut. Pertama, memang pengungsi dan pencari suaka tidak dapat memilih negara destinasi sesuai kehendaknya, namun tetap saja negara-negara destinasi tersebut juga perlu diawasi dengan ketat. Apakah orang-orang tersebut mendapatkan hak asasi manusia secara utuh dan tidak terganggu kebebasannya? Apakah hak mereka justru diambil dari pemerintahan negara destinasi? Kepastian bahwa hak-hak dasar mereka akan dipenuhi merupakan tanggung jawab yang harus diemban bersama. Kedua, pola penyerahan tanggung jawab dari negara maju ke negara berkembang juga harus dicermati. Dalam kerangka humanitarianisme, isu pengungsi serta pencari suaka bukan hanya persoalan yang harus ditanggung oleh negara berkembang dengan iming-iming insentif, tetapi juga pada negara maju yang sebenarnya memiliki kapasitas lebih. 

Referensi:

BBC. (2022, 14 April). Which Other Countries Send Asylum Seekers Overseas?. https://www.bbc.com/news/uk-61106231 

Castle, C., Specia, M., & Dahir, A.L. (2022, 14 April). U.K. Plans to Send Some Asylum Seekers to Rwanda. https://www.nytimes.com/2022/04/14/world/europe/uk-rwanda-asylum-seekers.html 

DW. (2022, 15 April). Pemerintah Inggris Akan Kirim Pendatang Ilegal ke Rwanda. https://www.dw.com/id/inggris-akan-kirim-pendatang-ilegal-ke-rwanda/a-61484728 

GOV.UK. (2022, 14 April). PM Speech on Action to Tackle Illegal Migration: 14 April 2022. https://www.gov.uk/government/speeches/pm-speech-on-action-to-tackle-illegal-migration-14-april-2022 

Lior, I. (2018, 2 Februari). Asylum Seekers Deported From Israel to Rwanda Warn Those Remaining: ‘Don’t Come Here’. https://www.haaretz.com/israel-news/asylum-seekers-who-left-israel-for-rwanda-warn-those-remaining-don-t-1.5785996 

Manirambona, E., et al. (2021). Impact of the COVID-19 Pandemic on the Food Rations of Refugees in Rwanda. International Journal for Equity in Health. 20(107).

Smout, A. & Uwiringiyimana, C. (2022, 15 April). Britain plans to send migrants to Rwanda under tougher asylum policy. https://www.reuters.com/world/uk/uks-johnson-seeks-put-fine-behind-him-with-immigration-plan-2022-04-13/ 

Syal, R. (2022, 14 April). Rwanda Asylum Plan: Who Does It Target And Is It Going To Happen?. https://www.theguardian.com/uk-news/2022/apr/14/rwanda-asylum-plan-who-does-it-target-and-is-it-going-to-happen

UNHCR. (2022). Rwanda: January 2022 Operational Update.

Tristan Noa Araisya adalah mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Airlangga. Dapat ditemukan di Instagram dengan nama pengguna @araisyad

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *