Mencari Modal Insani di antara Kebhinnekaan dan Ambiguitas Indonesia terhadap Isu Migrasi Internasional

0

Ilustrasi pengungsi Rohingya di Aceh. Foto: Reuters

Pernahkah kita menyaksikan dalam pesta demokrasi di negeri ‘Bhinneka Tunggal Ika’ ini, baik mereka yang berusaha menduduki kursi legislatif maupun Sang Petarung yang menyasar singgasana di Istana Merdeka, mengeluarkan slogan, kampanye ataupun janji politik dari mereka mengenai isu-isu migran, pengungsi, dan diaspora? Penulis rasa sangat sedikit dari para representatif elektoral masyarakat kita yang sadar dan secara eksplisit berusaha untuk memasukkan agenda ‘kemanusiaan’ tersebut sebagai bingkai ‘kebhinnekaan’. Jika kita berbicara lebih dalam, isu ini dapat didekati secara lintas budaya, masyarakat, negara. Dari pengantar di atas, tulisan ini merupakan refleksi dan kacamata bagi Indonesia dalam posisinya di antara identitas ‘Kebhinekaan’ dan dinamika lintas batas negara pada isu migrasi internasional. 

Kembali ke pertanyaan awal, penulis mengamati Indonesia memiliki problematika dalam isu migrasi internasional dari segala sisi. Di level internasional, ketidakhadiran Indonesia sebagai penandatangan Konvensi Jenewa 1951 terkait Status Pengungsi maupun Protokol 1967 adalah cerminan dari dinamika yang terjadi di dalam negeri ini. Sentimen rasial seolah menjadi resep utama ambiguitas Indonesia terhadap para migran. Bagaimana tidak, di level domestik, masyarakat kita semacam memiliki sentimen dan atribusi terhadap kelompok etnis tertentu. Atribut seperti, mereka yang berdarah Minang adalah mereka para saudagar, mereka yang beretnis Tionghoa merupakan pendatang yang berdagang, sementara orang Jawa adalah penduduk asli adalah diskursus yang tumbuh di masyarakat kita. 

Tanpa sadar, sentimen di atas dan posisi Indonesia terhadap rezim pengungsi internasional melahirkan metanarasi luar-dalam yang patut ditelaah. Pendekatan luar-dalam menurut Hansen (2014) dapat digunakan untuk melihat diskursus apa yang dibawa oleh negara dalam bertindak melalui perilaku kebijakan luar negerinya. Jika secara diskursus Indonesia tidak menjadi penandatangan Konvensi 1951 dan Protokol 1967 terkait pengungsi merupakan perilaku konstitutif identitas masyarakat Indonesia yang sentimen terhadap etnis tertentu, lantas bukankah hal tersebut kontradiktif dengan apa yang selama ini kita kenal dengan ‘Bhinneka Tunggal Ika’. 

Anomali-nya, di tengah ambiguitas Indonesia baik di level internasional maupun domestik, masyarakat kita seolah, pada taraf tertentu, juga sangat terbuka terhadap migran dari beberapa negara. Sebut mereka imigran Rohingya dan Afghanistan yang memiliki kedekatan identitas agama dengan mayoritas penduduk Indonesia. Akan tetapi, sikap ini bisa sangat drastis apabila dipertemukan dengan para migran dari Afrika ataupun buruh migran dari Tiongkok. Terdapat suatu term untuk menggambarkan kenyataan ini yang disebut sebagai ‘kosmopolitik’. Suatu kondisi ketika identitas, kewarganegaraan, kebangsaan, terkoneksi satu-sama lain tetapi di saat yang bersamaan juga ‘terputus’ akibat faktor diskriminasi dan politik yang membentuk suatu ‘batasan’ (Zarka 2020). Walaupun tidak semua kasus terjadi kosmopolitik tetapi hal ini benar-benar terjadi. 

Lantas penulis mencoba menawarkan pandangan lain yang mungkin dapat digunakan oleh kita sebagai insan Bhinneka Tunggal Ika. Bayangkan jika imigran yang selama ini kerap kali dianggap sebagai ‘beban’ ekonomi atau tidak dapat memberikan kontribusi sama sekali kepada Indonesia tetapi justru sebaliknya ternyata menyimpan modal insani bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini diteliti oleh Brock (2010) mengenai kebermanfaatan dari kehadiran migran. Ia menyebutkan ketakutan dan persepsi negatif penduduk lokal terhadap migran justru semakin menjauhkan suatu negara dari kemajuan. Mengapa demikian? 

Para migran sama halnya seperti kita yang bermukim, berstatus kewarganegaraan, memiliki keluarga, dan yang terpenting nyawa. Mereka juga manusia yang membutuhkan tempat tinggal, akses transportasi, makanan, pakaian, dan kebutuhan spiritual lainnya. Tanpa sadar kehadiran mereka membuka ruang ketenagakerjaan bagi negeri ini. Tanpa sadar kehadiran mereka membuka dialog dan pembauran budaya lintas masyarakat yang membuka cara pandang sebagai pembelajaran empiris tak ternilai. Kehadiran mereka juga secara tidak sadar membuat para penduduk lokal semakin mengasah potensi diri mereka melalui pendidikan agar pekerjaan awal mereka dapat diisi oleh para migran yang membutuhkan pekerjaan segera. Namun, bagaimanapun juga jangan sekali-kali kita menganggap rendah mereka, mengkomodifikasi dan mengobjektifikasi mereka. Jangan sampai Indonesia berperilaku sama dengan mereka yang memperlakukan migran sebagai ‘benda’ eksotis dan tidak memiliki harkat serta martabat layaknya insan yang hanya menunggu kematian seperti yang secara kritis terjadi di Melilla, Spanyol (Johnson & Jones, 2016).

Dari refleksi singkat di atas, hendaknya kita dapat lebih mawas diri dan sadar pentingnya berpikir secara kritis mengenai wawasan negeri Indonesia dengan segala keragamannya. Wawasan Nusantara, sebagaimana suatu ide tentang negeri ini, hendaknya tidak hanya diterjemahkan mengenai pengetahuan tentang Indonesia dari luar ke dalam tetapi juga dari dalam ke luar. Pengetahuan luar-dalam ditambah dengan modal insani kita yang semakin adaptif karena keberhasilan suatu negeri tidak lepas dari kualitas rakyatnya. Berbagai strategi dapat digunakan, mulai dari Adam Smith yang percaya bahwa populasi adalah sumber dari kemakmuran, Keynes dengan konsep padat karya, atau Schumpeter tentang penguasaan teknologi untuk efisiensi pembangunan ekonomi. Penulis rasa dari ketiga pandangan tersebut apabila dihadapkan dengan realitas isu migrasi internasional dan demografi Indonesia maka akan menghasilkan resep tersendiri dalam kemakmuran negeri ini, sebagaimana yang disinggung sebelumnya mengenai kebaikan dari kehadiran migran. Terakhir satu hal yang terpenting dari tulisan ini adalah mengisi celah antara ‘Kebhinekaan’ dan keterbukaan.

Referensi

Brock, G. (2010). Immigration and Global Justice: What kinds of policies should a Cosmopolitan support?.

Hansen, L. (2014). Poststurcturalism. In Baylis, J. et al (Ed.), The Globalization of World Politics Oxford University Press.

Johnson, C., & Jones, R. (2018). The biopolitics and geopolitics of border enforcement in Melilla. Territory, Politics, Governance6(1), 61-80.

Zarka, Y. C. (2020). Cosmopolitanism and Politics: The Foreigner, the Migrant, the Refugee. In Cosmopolitanism, Migration and Universal Human Rights (pp. 3-10). Springer, Cham.

Muhammad Hazbi adalah mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Airlangga. Dapat ditemukan di Instagram dengan nama pengguna @mhazbi

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *