Mengulik Kritik Masyarakat untuk Menyelaraskan Target Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan 2045

0

Ilustrasi energi terbarukan. Foto: Unsplash

Lebih dari 76 tahun Indonesia merdeka. Banyak kemajuan telah dicapai baik dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat maupun dalam ikut berperan membangun tata dunia yang berkeadilan. Pada tahun 2045 Indonesia berusia tepat seratus tahun. Pemerintah Indonesia telah mencanangkan banyak target menuju Indonesia 2045. Visi Indonesia di tahun tersebut disebut empat pilar, yaitu pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan. Guna meneguhkan dan mempercepat pencapaian tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Pembahasan ini fokus pada pilar kedua, yakni mengenai pembangunan ekonomi berkelanjutan. Melalui peningkatan iklim investasi, perdagangan luar negeri yang terbuka dan adil, industri sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan ekonomi kreatif dan digital, peran pariwisata Indonesia sebagai destinasi unggulan, pembangunan ekonomi maritim, pemantapan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani, pemantapan ketahanan air, peningkatan ketahanan energi yang komitmen terhadap lingkungan hidup dan pembangunan yang rendah karbon. 

Pada hal ini terdapat satu fokus yang cukup menarik yaitu ketahanan energi yang komitmen terhadap lingkungan hidup dan pembangunan yang rendah karbon. Energi baru dan terbarukan adalah energi yang berasal dari proses alam yang diisi ulang secara terus menerus dan secara berkelanjutan dapat terus diproduksi tanpa harus menunggu waktu jutaan tahun layaknya energi berbasis fosil. EBT merupakan energi alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh manusia di zaman modern ini sebagai pengganti dari energi fosil yang sifatnya tidak dapat diperbaharui dan tak terbarukan. Pemahaman EBT menurut Undang-Undang No 30 Tahun 2007 dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu “Energi baru” yang berasal dari sumber energi baru yaitu  jenis-jenis energi yang pada saat ini belum dipergunakan secara masal oleh manusia dan masih dalam tahap pengembangan teknologi. Sedangkan, “Energi terbarukan” merupakan energi yang berasal dari sumber energi terbarukan yang ketersediaan sumbernya bisa digunakan kembali setelah sumber itu digunakan atau dihabiskan. Selain itu, pemanfaatan energi baru terbarukan dinilai lebih ramah lingkungan karena mampu mengurangi pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan jika dibandingkan dengan energi tak terbarukan karena EBT cukup cepat untuk dapat dipulihkan kembali secara alami.  Artinya , EBT yang dihasilkan dari sumber daya energi yang secara alami tidak akan habis jumlahnya dan dapat bersifat berkelanjutan apabila dikelola dengan baik. Oleh karena itu, energi baru dan terbarukan dapat disebut juga sebagai energi yang berkelanjutan (sustainable energy).

Di Indonesia, sumber energi fosil penggunaannya masih mendominasi. Konsumsi minyak bumi 1.623 juta barel per hari, refining 1.072 juta barel per hari, produksi atau pengeboran 882 ribu barel per hari, dan cadangannya sebanyak 3.7 triliun barel. Indonesia memiliki sumber daya energi yang sangat melimpah sehingga EBT sangat berpotensi untuk digunakan.  Tercatat ada 75.091 MW (Mega Watt) panas bumi, 29.164, mini/ mikro hydro 769,69 MW (Mega Watt), biomasa 49.810, tenaga surya 480 kwh/m2/day, tenaga angin 3-6 m/s, bahan bakar nabati 161,5 juta SBM, biogas 2,3 juta SBM, dan sampah kota 3.000 MW (Dirjen Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi ESDM). Namun sayangnya, pembangkit EBT yang dikelola PLN sebesar 7.790 MW atau 12,4% dari total pembangkit yang dikendalikan PLN.

Sayangnya, pemanfaatan terhadap energi oleh manusia lebih didominasi kepada penggunaan energi fosil yang jumlah ketersediaannya sangat terbatas. Selain itu, pemanfaatan atas energi tersebut sering digunakan secara terus-menerus sehingga dapat menyebabkan kelangkaan atau bahkan menyebabkan habisnya suatu energi. Oleh karena itu, energi baru dan terbarukan muncul sebagai suatu inovasi dan alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut sebagai upaya untuk mencegah kelangkaan energi yang nantinya akan berdampak pada terganggunya stabilitas kehidupan makhluk hidup.

Dapat kita amati dari hal ini bahwa EBT merupakan hal yang harus kita pahami dan juga mulai terapkan, bukan hanya pada lini pemerintahan namun juga kesadaran harus mulai dilakukan oleh masyarakat. Tidak dapat dipungkiri lagi dari jutaan masyarakat Indonesia baru sedikit yang memahami mengenai EBT. Seringkali hal ini menjadi bumerang bagi masyarakat ketika pemerintahan sudah mencanangkan hal baik namun karena ketidakpahamannya tadi maka timbullah kritik yang mengganggu siklus target pemerintahan. Masyarakat saat ini mungkin berpikir; kenapa di masa COVID-19 ini pemerintah tetap melakukan pembangunan? Lebih baik uang tersebut dialokasikan untuk bantuan atau penanganan pandemi. Padahal pemerintah telah mengalokasikan dana dengan proporsional walaupun tidak dapat dipungkiri di dalamnya terdapat oknum yang menyalahgunakan hal tersebut.

Kita sebagai masyarakat Indonesia hendaknya mulai membuka mata, membuka pikiran, dan mulai bersikap kritis. Bukan hanya mengenai perekonomian yang berdampak langsung, namun juga bagi yang tidak berdampak langsung sekali pun misalnya penggunaan EBT ini. Kini PLN pun telah memberikan jalan bagi para pelaku bisnis perusahaan yang telah mendukung program Renewable Energy Certificate. Ini akan menjadi hal yang baik bagi perusahaan bahkan bisa memengaruhi masyarakat lain untuk lebih terbuka pada EBT. EBT dapat berperan dalam menjawab beberapa masalah lingkungan yang ada.

Indonesia memiliki potensi energi baru dan terbarukan yang cukup banyak jenisnya dan sangat bermanfaat sekali bagi manusia dalam menunjang kebutuhan hidupnya terutama dalam penyediaan tenaga listrik sebagai sumber pengganti dari energi fosil yang tidak dapat diperbaharui dan jumlahnya sangat terbatas. Beberapa sumber Energi Baru dan terbarukan misalnya biofuel, biomasa, panas bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), angin, energi matahari, pasang surut, dan gelombang laut.

Referensi :

Asriyati, “Menyelisik Manfaat Energi Terbarukan”, https://www.goodnewsfromindonesia.id/2019/09/18/menelisik-manfaat-energi-terbarukan

Jaelani, Aan. 2017. “Kebijakan Energi Baru Terbarukan di Indonesia: Isyarat Ilmiah Al-Qur’an dan Implementasinya dalam Ekonomi Islam”, Munich Personal RePEc Archive, MPRA Paper No. 83314 hlm. 6. https://mpra.ub.uni-muenchen.de/83314/1/MPRA_paper_83314.pdf

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2016. Jurnal Energi Media Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. www.esdm.go.id: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Larasati, Mega Dinda. “Energi Alternatif: Pengertian, Jenis, dan Dampak”, https://foresteract.com/energi-alternatif/

Lubis, Abubakar. 2007. ENERGI TERBARUKAN DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN.

PLN – Portal Layanan Pelanggan. SERTIFIKAT ENERGI TERBARUKAN /RENEWABLE ENERGY CERTIFICATE (REC). layanan.pln.co.id/renewable-energy-certificate/informasi

PT PLN Persero. 2019. COMPANY PROFILE PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PT PLN (PERSERO). Jakarta: PT PLN Persero. 

Retnowulan, Dwi Ani. “ Berbagai Energi Alternatif yang Bisa Gantikan Fosil”. https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/204375/berbagai-energi-alternatif-yang-bisa-gantikan-fosil.

Supriadi, “Program BIRU: Pendekatan Akar Rumput dalam Peningkatan Akses Energi hingga Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.” http://www.biru.or.id/2017/12/07/3124/program-biru-pendekatan-akar-rumput-dalam-peningkatan-akses-energi-hingga-pencapaian-tujuan-pembangunan-berkelanjutan.html.

Tirta Putra Gustama S. adalah mahasiswa S1 Teknik Geodesi Universitas Winaya Mukti & anggota Internal dan MSDM Adidaya Initiative. Dapat ditemui di Instagram dengan nama pengguna @tirta_pgs

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *