Myanmar Cabut Kewarganegaraan Kritikus Junta

0

Ilustrasi paspor Myanmar. Foto: Vivek Prakash/Reuters

Rabu (20/4), ditemukan bahwa sejak Maret lalu rezim junta militer Myanmar telah mencabut total 33 warga dari hak kewarganegaraannya. Warga tersebut dilabel sebagai pembangkang. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran norma internasional.

Orang-orang yang termasuk ke dalam daftar pencabutan meliputi diplomat yang menolak bekerja untuk militer, anggota oposisi yang melawan kudeta junta tahun lalu, serta selebriti dan aktivis yang membawakan kritik ke publik. Adapun kewarganegaraan mereka dicabut dengan alasan “melakukan aktivitas yang membahayakan kepentingan Myanmar”.

Diplomat-diplomat yang dicabut hak kewarganegaraannya meliputi Kyaw Moe Tun, duta Myanmar untuk PBB dan Kyaw Zwar Minn, duta Myanmar untuk Inggris. Walau begitu, Kyaw Moe Tun diperbolehkan untuk mempertahankan posisinya di PBB karena posisi militer sebagai kepala pemerintahan belum diterima sepenuhnya secara internasional.

Selain para diplomat, junta militer Myanmar juga mengincar anggota oposisi dari National Unity Government (NUG). 

“Usaha Junta untuk menyakiti kami dan membuat kami tidak berkewarganegaraan adalah ilegal dan tidak membuat saya ataupun kolega saya takut, kolega saya telah bekerja untuk orang Myanmar yang pemberani dan telah tersiksa dari lama, hal ini memperkuat keteguhan kami,” ujar Dr. Sasa, juru bicara NUG.

Bolehkah Menggunakan Kewarganegaraan Sebagai Senjata?

Phil Robertson, wakil direktur dari Human Right Watch Asia, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah cara yang digunakan militer untuk menjadikan kewarganegaraan sebagai “senjata”. Ia menyatakan bahwa hal ini bukanlah sesuatu yang baru, tetapi telah terjadi terhadap aktivis tahun 1980-an dan 1990-an di Myanmar yang hingga hari ini masih belum mendapatkan kewarganegaraannya kembali.

Hal itu menjadi kekhawatiran sendiri terhadap perkembangan demokrasi di Myanmar. Emerlynne Gil, wakil direktur regional riset Amnesty Internasional, menyatakan bahwa mencabut kewarganegaraan dan membiarkan penduduk menjadi tidak berkewarganegaraan sepenuhnya adalah prosedur yang ilegal dan menyalahi hukum internasional.

“Orang yang dicabut kewarganegaraannya tidak akan bisa memiliki kewarganegaraan apapun sebab negara ini (Myanmar) melarang dwikewarganegaraan.” sebut Gil mengenai kekhawatirannya. Gil menambahkan bahwa pencabutan kewarganegaraan ini menambah daftar kekejaman junta dalam menumpas oposisi di Myanmar.

Bagi Dr. Sasa, pencabutan kewarganegaraan massal ini menjadi sesuatu yang menyerupai genosida. Ia percaya bahwa hal ini serupa dengan keberadaan muslim Rohingya yang tidak memiliki kewarganegaraan Myanmar dan dipaksa tinggal di Myanmar.

“Ratusan bahkan ribuan saudara-saudari Rohingya kita telah mengalami penderitaan yang sama. Hidup tanpa kewarganegaraan di negara tempat mereka lahir. Negara satu-satunya yang mereka ketahui.” sebut Dr. Sasa.

Bukan Hanya Myanmar

Hukuman pencabutan kewarganegaraan juga pernah dilakukan oleh rezim lainnya, terutama di Asia Tenggara. Negara seperti Kamboja dan Thailand telah turu menggunakan metode tersebut terhadap oposan-oposan rezim.

Kamboja mencabut paspor dari oposisi politik dan Thailand mencabut paspor dari aktivis politik. Kedua-duanya dilakukan untuk mencegah oposisi pemerintahan untuk bisa berpulang ke negaranya. 

Dengan pencabutan kewarganegaraan ini, seluruh pihak yang melawan kuasa junta militer berisiko kehilangan kewarganegaraannya. Pencabutan status kewarganegaraan tersebut berakibat pada statelessness. Tidak banyak cara keluar dari status tersebut selain pengakuan kembali status kewarganegaraan atau mencari kewarganegaraan lain.

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *