Paris Mendorong Indonesia untuk Pensiunkan PLTU dan Merdeka dengan Energi Baru dan Terbarukan

0

Ilustrasi Kota Paris. Foto: John Towner/Unsplash

“A walk about Paris will provide lessons in history, beauty, and in the point of life”, sebaris pepatah yang disampaikan pertama kali oleh salah satu duta besar Amerika Serikat untuk Prancis dan founding father serta presiden ketiga Amerika Serikat, Thomas Jefferson. Beliau merupakan tokoh yang mencetuskan dan menyusun naskah deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat. Seperti pepatah di atas dan perjuangan Thomas Jefferson untuk melaksanakan deklarasi kemerdekaan, dalam artikel ini pun saya akan membahas tentang Paris dan hubungannya dengan perkembangan dan penggunaan energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Paris, ibukota Prancis, merupakan kota yang terkenal sebagai trendsetter dan pioneer utama dalam dunia permodelan dan gaya busana. Bahkan salah satu kota di Indonesia, yaitu Kota Bandung, diberikan julukan “Paris van Java” atau biasa disingkat PVJ yang artinya Kota Bandung merupakan kota trendsetter untuk model dan gaya busana di Indonesia. Begitu kuatnya brand yang dimiliki Paris sehingga namanya dijadikan julukan di negara bahkan benua lain.

Tapi, tahu gak sih sebenarnya saat ini Paris juga menjadi trendsetter dan pioneer untuk perkembangan dan penggunaan energi baru dan terbarukan?

Perihal ini ditunjukkan dengan adanya Paris Agreement atau Persetujuan Paris, sebuah perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu ke 1,5°C di atas tingkat pra-industrialisasi. Selain itu, Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut Persetujuan Paris diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam produksi pangan, dan menyiapkan skema pendanaan untuk menuju pembangunan rendah emisi dan tahan iklim.

Pemerintah Indonesia telah menandatangani Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change pada tanggal 22 April 2016 di New York, AS. Indonesia menjadi satu dari 117 negara yang menandatangani Persetujuan Paris, termasuk negara-negara dengan tingkat emisi tinggi seperti AS, Tiongkok, Uni Eropa, Jepang, dan India.

Persetujuan Paris bersifat mengikat secara hukum dan diterapkan semua negara (legally binding and applicable to all) dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilities and respective capabilities), dan memberikan tanggung jawab kepada negara-negara maju untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi kepada negara berkembang. Di samping itu, Persetujuan Paris mengamanatkan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral yang lebih efektif dan efisien untuk melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan dukungan pendanaan, alih teknologi, peningkatan kapasitas yang didukung dengan mekanisme transparansi serta tata kelola yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus menentukan langkah-langkah yang dilakukan untuk mendukung Persetujuan Paris ini.

Beberapa langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung Persetujuan Paris dilaksanakan di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).

Salah satu faktor besar penyebab perubahan iklim di dunia ini adalah penggunaan energi fosil yang sudah sangat berlebihan dan tidak melihat kondisi lingkungan alam sekitar. Lihat saja pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor dan mesin-mesin industri. Selain itu juga ketergantungan negara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang masih menggunakan energi fosil berupa batu bara.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga segera mengambil tindakan sebagai bentuk respon terhadap fakta di atas, yaitu dengan fokus untuk penggantian berbagai penggunaan energi fosil menjadi energi baru terbarukan di berbagai sektor dan bidang. Langkah nyata yang dilakukan ESDM adalah dengan mengeluarkan peraturan dan kebijakan untuk penggunaan serta penelitian dan produksi inovasi kendaraan listrik dalam negeri. Dapat kita lihat industri kendaraan listrik yang sudah bermunculan di Indonesia beberapa tahun terakhir seperti GESITS yang pabrik untuk produksinya juga sudah ada di Karawang, Jawa Barat.

Kebijakan lainnya adalah mewajibkan perusahaan atau pabrik untuk mulai menggunakan energi baru dan terbarukan sebagai sumber energi di tempat masing-masing. Didukung juga oleh peraturan yang memberikan keuntungan bagi pemerintah dan perusahaan, yaitu apabila energi (dalam hal ini listrik) yang dihasilkan perusahaan atau pabrik mengalami kelebihan dari yang digunakan, kelebihan energi tersebut bisa dijual kepada negara.

Kemudian BUMN melalui badan usahanya yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN), selaku pemain dan regulator utama dalam penyediaan listrik di Indonesia tidak ingin ketinggalan untuk mendukung terlaksananya Perjanjian Paris ini. PLN bersama ESDM telah membuat target dan roadmap untuk rencana penggunaan dan bauran energi nasional dengan EBT di dalamnya. Salah satu targetnya adalah bauran energi baru terbarukan yang harus mencapai 23% dari bauran energi nasional di tahun 2025 nanti.

Selain itu, baru-baru ini juga PLN sudah merencanakan untuk pensiunkan seluruh PLTU dengan kategori subcritical yang menggunakan batu bara di tahun 2035. Hal ini juga didasari oleh pelarangan usulan pembangunan PLTU baru di rentang tahun 2021–2030 dan akan menggantikannya dengan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan yang tercermin dalam Rancangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2021–2030.

Melihat seluruh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di atas, semuanya didasari dan tidak lepas dari usaha Indonesia untuk memenuhi Persetujuan Paris yang ada yaitu untuk menurunkan dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, tentu adanya Persetujuan Paris ini sangat berdampak dan mendorong terhadap perkembangan pesat energi baru terbarukan yang ada di Indonesia. Seperti pepatah Thomas Jefferson di awal, Paris memang memberikan pelajaran poin penting dalam kehidupan sehingga dapat mengarahkan pada kemerdekaan, dalam hal ini merdeka dari energi fosil dengan penggunaan energi baru terbarukan.

Referensi:

Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2006–2025. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Hastuti, Rahajeng Kusumo. (2021, 30 Mei). RI Siap Pensiunkan PLTU Batu Bara, Ini Alasan & Tahapannya! cnbcindonesia.com. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210530134139-4-249340/ri-siap-pensiunkan-pltu-batu-bara-ini-alasan-tahapannya

Humas EBTKE. (2021, 8 April). Forum Kehumasan Dewan Energi Nasional: Menuju Bauran Energi Nasional Tahun 2025. esdm.go.id. https://ebtke.esdm.go.id/post/2021/04/09/2838/forum.kehumasan.dewan.energi.nasional.menuju.bauran.energi.nasional.tahun.2025?lang=en

Kusuma, Hendra. (2021, 27 Mei). Bye-Bye! Pembangkit Listrik Batu Bara Pensiun Mulai 2025. detik.com. https://finance.detik.com/energi/d-5584747/bye-bye-pembangkit-listrik-batu-bara-pensiun-mulai-2025

Novelino, Andry. (2021, 28 Mei). PLN Pensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Pada 2025. cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210528081703-85-647699/pln-pensiunkan-pembangkit-listrik-batu-bara-pada-2025

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Retaduari, Elza Astari. (2016, 23 April). Menteri LHK Teken Perjanjian Paris Soal Perubahan Iklim. detik.com. https://news.detik.com/berita/d-3195114/menteri-lhk-teken-perjanjian-paris-soal-perubahan-iklim

Yurika. (2020, 31 Desember). Upaya Mengejar Bauran Energi 23%. dunia-energi.com.https://www.dunia-energi.com/pemanfaatan-energi-baru-dan-terbarukan-belum-optimal/#:~:text=INDONESIA%20memiliki%20target%20Energi%20Baru,sistem%20energi%20yang%20lebih%20berkelanjutan.

Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).

Mugni Labib Edypoerwa adalah Tim Riset dan Diskusi Adidaya Initiative. Dapat ditemui di Instagram dengan nama pengguna @_mugle_

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *