PM Lee dan Presiden Jokowi Bertemu, Setujui Penyerahan Kendali FIR

0

Ilustrasi Presiden RI Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong. Foto: Laily Rachev/Biro Pers Setpres

Selasa (25/1), dilansir dari pernyataan Perdana Menteri Singapura, Lee-Hsien Loong, bahwa Indonesia dan Singapura terlibat dalam diskusi produktif dan menghasilkan beberapa kesepakatan bilateral. Salah satu kesepakatan bilateral tersebut adalah kesepakatan untuk mengalih kelolakan Flight Information Region / Ruang Kendali Udara (FIR) yang beroperasi di langit pulau Bintan dan Provinsi Riau.

Kesepakatan itu dicapai dan ditandatangani oleh Budi Karya Sumadi sebagai menteri perhubungan Indonesia, beserta S. Iswaran sebagai Menteri Perhubungan Singapura. Perjanjian ini akan memperluas jangkauan FIR Indonesia di Jakarta untuk dapat mencapai udara teritorial Pulau Bintan dan Provinsi Riau. Sebelumnya, wilayah teritorial tersebut dikelola oleh Singapura sejak 1946.

Kesepakatan mengenai FIR ini dipercaya sebagai salah satu kesepakatan yang menjawab permasalahan hubungan bilateral yang terus menghantui hubungan Indonesia dan Singapura hingga saat ini.

“Diharapkan dengan adanya kooperasi bilateral dalam penegakan hukum, keamanan penerbangan, begitu juga masalah pertahanan dan keamanan dapat diperkuat lagi dengan prinsip keuntungan bersama,” sebut Presiden Indonesia Joko Widodo dalam menanggapi kesepakatan bilateral yang tercapai.

Lee Hsien Loong juga menyatakan rasa leganya setelah mencapai kesepakatan bilateral dengan menyebutkan bahwa isu mengenai FIR ini adalah salah satu isu paling kompleks yang ia hadapi dalam hubungan kedua negara.

“Jika diimplementasikan, kesepakatan FIR akan memenuhi kebutuhan penerbangan sipil kedua negara, menguatkan keamanan dan efisiensi penerbangan kedua negara secara konsisten dengan aturan ICAO (International Civil Aviation Organization). Langkah terakhir sekarang adalah agar kedua negara bisa mempercepat proses domestik dan meratifikasi perjanjian agar kesepakatan ini bisa dijalankan,” sebut Lee dalam menjelaskan signifikansi kesepakatan di Pulau Bintan ini.

Kesepakatan Selain FIR

Dalam pertemuan di Bintan itu sendiri, terdapat beberapa kesepakatan lain yang berhasil disepakati oleh kedua pihak. Kesepakatan lainnya meliputi lanjutnya kerja sama pertahanan dan perjanjian ekstradisi, serta adanya diskusi perkembangan kemungkinan pembukaan perjalanan antar negara Indonesia-Singapura.

Kesepakatan kerjasama pertahanan yang disepakati akan memperbarui komitmen kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura dalam prinsip keuntungan bersama setidaknya untuk 25 tahun kedepan. Pembaruan ini menjadi pembaruan termutakhir sejak terakhir kali perjanjian ekstradisi ini disetujui oleh Lee Hsien Loong dan mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 lalu. Akan tetapi, sama seperti kesepakatan FIR, perpanjangan dan pemutakhiran perjanjian ini sifatnya belum diratifikasi dan masih menunggu asesmen domestik Indonesia. 

Indonesia Harus Waspada

Pakar hukum Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa Indonesia perlu waspada dan tidak terlena dengan segala positivitas perjanjian ini. Ia menghimbau bahwa Singapura berusaha menjalankan strategi yang mempersulit ratifikasi perjanjian-perjanjian yang telah dibuat.

Memang patut dipahami bahwa dicapainya kesepakatan bukanlah akhir dalam perjanjian internasional. Perjanjian itu perlu mengalami asesmen domestik dan diratifikasi lagi sebelum akhirnya dapat dijalankan. Penggunaan sistem paket dalam perumusan kesepakatan ini tentunya memaksa Indonesia untuk setuju terhadap seluruh perjanjian atau tidak sama sekali. Harapannya adalah proses ratifikasi di DPR tidak mengalami sendatan yang signifikan sehingga alih kelola FIR bisa berjalan tanpa hambatan.

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *