Posisi Perempuan Dalam Pengaruh Islam di Indonesia

0

Siti Musdah Mulia, aktivis feminisme Islam, dalam Konferensi Feminisme Internasional. Foto: Wikimedia Commons

Studi gender dalam Hubungan Internasional dapat dibilang sebagai salah satu perkembangan yang baru dan unik dari ilmu ini. Alih-alih berfokus pada level analisis negara dan lebih, studi gender berfokus pada level analisis individu (Tickner, 2001). Di Indonesia sendiri, studi gender juga masih terus berkembang dalam hal ilmu dan penelitiannya. Kristi Poerwandari, Saparinah Sadli, dan Tapi Omas Ihromi dalam bab pendahuluan dalam buku “Indonesian Women in a Changing Society” memberikan gambaran awal mengenai Indonesia dan masalah-masalah mengenai gender yang ada di masyarakat Indonesia, khususnya yang menyangkut perempuan (Poerwandari dkk, 2005).

Kristi Poerwandari dan kawan-kawan (2005) dalam bab ini mengawali dengan memberikan gambaran tentang hukum yang melindungi perempuan di Indonesia. Pergerakan perempuan di Indonesia sudah dimulai sejak jaman perjuangan melawan penjajah. Saat itu, perempuan bekerja sama dengan laki-laki dalam berbagai perjuangan, hingga akhirnya terdapat nama-nama perempuan dalam jajaran nama pahlawan nasional yang kita kenal saat ini. Sayangnya, mempromosikan kesetaraan gender di Indonesia masih merupakan keputusan politis yang hanya dapat disahkan oleh pemerintah. Hingga akhirnya, Undang-Undang Dasar Indonesia yang disahkan tahun 1945 memasukkan unsur kesetaraan di dalamnya dengan menyebutkan dalam Pasal 27 Ayat 1, “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan …”. Selain itu, Indonesia pada tahun 1984 juga turut meratifikasi The Women’s Convention, yang menyebutkan penghapusan segala bentuk diskriminasi melawan perempuan. Namun, banyak penegak hukum yang tidak paham mengenai arti ratifikasi dari instrumen HAM internasional seperti Women’s Convention. Sehingga, selama bertahun-tahun, NGO dan masyarakat lah yang aktif menyebarkan ratifikasi Women’s Convention terhadap berbagai penegak hukum (Poerwandari dkk, 2005).

Meski begitu, di tahun 1974 terdapat kejadian politik yang penting bagi pergerakan perempuan Indonesia terhadap usaha untuk melindungi kedudukan perempuan, yaitu saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perkawinan yang ditujukan untuk melindungi posisi perempuan dalam perkawinan. Setelah beberapa dekade disahkan, hukum ini mengundang kritik dari aktivis perempuan muda di Indonesia akhir-akhir ini. Mereka berpendapat, bahwa masih adanya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan yang sudah menikah dalam beberapa situasi yang dibenarkan oleh hukum karena tertulis posisi suami sebagai “kepala keluarga” dalam hukum ini. Menurut mereka, diskriminasi ini sangat memungkinkan untuk dapat mengarah pada kekerasan (Poerwandari dkk, 2005).

Dalam bab ini, Kristi Poerwandari dan kawan-kawan (2005) melanjutkan dengan membahas tentang situasi kedudukan perempuan saat ini di Indonesia dengan terlebih dahulu memberikan gambaran mengenai kehidupan perempuan di masa rezim Soeharto. Dalam rezim ini, perempuan secara umum diekspektasi untuk menjadi ibu dan istri yang baik. Pada masa ini pula, gagasan peran ganda muncul, yakni perempuan yang diharapkan tidak hanya dapat mengurus rumah tangga saja, tetapi juga berkarir dengan baik. Gagasan peran ganda ini dengan cepat memberikan beban ganda pula terhadap perempuan yang memberatkan dan tidak ada laki-laki yang memiliki peran ganda (Poerwandari dkk, 2005). Pemerintah membentuk Menteri Muda Urusan Peranan Wanita di tahun 1978 karena adanya tekanan dari berbagai agen internasional untuk memasukkan perspektif gender dalam kebijakan dan proyek pemerintah. Sejak era reformasi, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita telah berganti nama dan dikenal dengan nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Banyak juga kelompok-kelompok perempuan yang secara aktif bekerja untuk peningkatan pemberdayaan perempuan di kota dan di desa sejak saat itu. Berbagai program ini dibuat oleh kelompok-kelompok baik secara independen maupun bekerja sama dengan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan (Poerwandari dkk, 2005).

Penulis tertarik dengan kritik yang dilontarkan oleh aktivis perempuan muda Indonesia mengenai Undang-Undang Perkawinan 1974. Dalam salah satu pernyataannya, para aktivis ini mengatakan bahwa hukum di Indonesia akan susah untuk secara penuh diimplementasikan karena kentalnya hukum agama dan hukum adat yang turut dipraktekkan masyarakat sehari-harinya. Kedua hukum ini dianggap oleh para aktivis perempuan muda Indonesia sebagai hukum yang jarang mendukung perempuan (Poerwandari dkk, 2005). Kathryn Robinson (2009) dalam tulisannya yang berjudul “People’s Sovereignty, Gender Equity” memang melihat bahwa persinggungan dari keterlibatan berbagai isu Islam sering kali memperumit hubungan antara gerakan perempuan Indonesia dan negara. Islam memberikan potensi kontra ideologi bagi bentuk bangsa Indonesia, dan negara dengan dominasi penduduk beragama Islam secara berkala dipimpin oleh partai-partai politik Islam. Pergerakan perempuan merasa kesulitan untuk mendapatkan persatuan terutama dalam isu-isu penting, seperti perkawinan. Hal ini terjadi karena pergerakan perempuan ini ingin mengikutsertakan kepentingan semua golongan, baik itu masyarakat muslim atau pun tidak (Robinson, 2009).

Namun, Susan Blackburn dalam tulisannya berjudul “Feminism and the women’s movement in the world’s largest Islamic nation”, justru mengatakan sebaliknya. Susan Blackburn menulis bahwa organisasi perempuan dengan sejarah berkelanjutan terpanjang di Indonesia adalah organisasi perempuan dengan dasar Islam. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, membentuk organisasi perempuan Islam yaitu Aisyiyah dan Muslimat NU. Kedua organisasi perempuan ini sempat terlibat perselisihan pada tahun 1920an hingga 1930an dengan Suwarni Pringgodigdo yang saat itu memimpin organisasi perempuan liberal sekuler bernama Istri Sedari, terkait isu poligami. Meski begitu, para anggota dari kedua organisasi perempuan Islam ini terus berjuang untuk menunjukkan sudut pandang feminis dalam Muhammadiyah dan NU. Keterlibatan perempuan dari kedua organisasi Islam terbesar di ranah publik secara signifikan dapat dilihat sejak tahun 1990-an. Contohnya, Ruhaini Dzuhayatin dan Siti Musdah Mulia, feminis muslim Indonesia terkemuka, berhasil memimpin di Kementerian Agama yang biasanya didominasi oleh para laki-laki. Selain itu, para feminis muslim memanfaatkan jaringan ulama dan aktivis internasional seperti Sisters in Islam di Malaysia untuk memperkuat posisi mereka. Hal ini dibuktikan oleh Sisters in Islam yang akhirnya menjadi garis depan untuk membentuk kembali Islam dengan cara yang lebih ramah perempuan secara internasional (Blackburn, 2010).

Pergerakan perempuan dan feminisme telah melewati sejarah dan proses panjang dalam memperjuangkan hak perempuan di Indonesia. Beberapa dokumen yang berlaku di Indonesia telah memasukkan unsur kesetaraan dan pemberian hak yang sama antara perempuan dan laki-laki, seperti pada UUD 1945, Women’s Convention yang telah diratifikasi, dan UU Perkawinan 1974. Meski begitu, hal ini menimbulkan kritik karena adanya hukum lain yang juga berlaku di masyarakat, terlebih karena mayoritas masyarakat beragama Islam. Dengan begitu, banyak masyarakat secara tidak langsung turut melibatkan hukum dan ajaran dari agama Islam. 

Berdasarkan pemaparan diatas, penulis melihat adanya kontinuitas dalam perjuangan atas hak dan posisi perempuan di masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia memiliki latar belakang yang cukup beragam, sehingga masing-masingnya memiliki sikap dan pandangan sendiri tentang perempuan. Oleh karena itu, adanya perbedaan pendapat dan kritik dari berbagai pihak juga tidak mungkin dihindari. Meski begitu, berbagai tatanan masyarakat terus menunjukkan sikapnya terhadap bagaimana perempuan seharusnya mendapat hak dan kesempatan yang sama di ruang publik. Penulis berpendapat, perjuangan atas hak dan posisi perempuan oleh masyarakat Indonesia akan terus berlanjut karena adanya dorongan untuk berpikiran maju seperti di negara-negara Barat. Meskipun Indonesia memiliki masyarakat dengan mayoritas agama Islam, tetapi hal tersebut tidak akan menghalangi para aktivis untuk melakukan perjuangan dan perlindungan atas perempuan di Indonesia.

Referensi

Blackburn, Susan. (2010). Feminism and the women’s movement in the world’s largest Islamic nation. dalam Roces, M.  dan Edwards, L. (ed.) Women’s Movement in Asia: Feminism and Transnational Activism. Routledge.

Poerwandari, Kristi, Saparinah Sadli, dan Tapi Omas Ihromi. (2005). Introduction. dalam Poerwandari, K. (ed.) Indonesian Women in a Changing Society. Ewha Woman’s University Press.

Robinson, Kathryn. (2009). People’s Sovereignty, Gender Equity. dalam Gender, Islam, and Democracy in Indonesia. Routledge.

Tickner, J. Ann. (2001). Introduction: Gendering World Politics. dalam Gendering World Politics: Issues and Approaches in the Post-Cold War Era. Columbia University Press.

Adinda Rahma Putri adalah mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Indonesia. Dapat ditemui di sosial media dengan nama pengguna @aaadindaaa

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *