‘Selentingan’ HAM Vanuatu di Majelis Umum PBB: Solidaritas atau Ikut Campur?

0

Ilustrasi PM Vanuatu Tabimasmas di Majelis Umum PBB. Foto: UN Photo

Vanuatu begitu terobsesi untuk memerdekakan Papua Barat dari Indonesia. Negara kecil asal Pasifik ini beberapa kali menyuarakan tindakan yang mereka anggap sebagai pelanggaran HAM oleh Indonesia di PBB. Tuntutan mereka adalah Indonesia menghentikan tindakan yang mereka anggap diskriminatif terhadap Papua dan melepaskan Papua adalah cara untuk membebaskan Papua dari tindakan-tindakan tersebut. Tercatat bahwa sejak tahun 2010, Vanuatu telah menyuarakan dukungan mereka untuk kemerdekaan Papua di berbagai forum internasional. 

Kondisi dalam negeri Vanuatu seperti memuluskan perjalanan Vanuatu untuk mendukung rekan sebangsa mereka. Dimulai dari sumpah Perdana Menteri (PM) pertama Vanuatu, Walter Hayde Lini, di tahun 1981 ketika Vanuatu baru saja merdeka. Ikrar ini berbunyi “Vanuatu will not be free, until the entire of Melanesia is free”. Hayde merujuk pada sekumpulan ras Melanesia yang belum merdeka seperti orang Kanak di Kaledonia Baru, Timor Leste dan Papua. Ini merupakan cikal bakal terciptanya semangat “Melanesia Socialism” dan “Melanesia Solidariy” diantara elite politik Vanuatu (Bagaskoro & Windiani, 2020). 

Melanesia Socialism” atau “Melanisa Solidarity menjadi hal yang penting di Vanuatu. Suku-suku Melanesia yang hidup di Vanuatu masih dijunjung tinggi sebagai kearifan lokal mereka oleh pemerintah Vanuatu itu sendiri dan rasa persaudaraan di antara mereka masih sangat kental. Semangat mempersatukan ras Melanisa seperti ini juga tercermin dalam ideologi partai dominan Vanua’aku Pati-VP (Our Land Party) yang mengkampanyekan “Melanesia Way” sebagai identitas mereka. Partai ini berfokus pada advokasi kemerdekaan Papua Barat melalui dukungan mereka terhadap kelompok UNWLP (United Liberation Movement for West Papua) dalam kebijakan luar negerinya (Arbar, 2020). 

Pun dalam pentas internasional, Vanuatu begitu aktif menyuarakan kemerdekaan Papua Barat. Sejak tahun 2010, Vanuatu menggunakan kesempatan di Pacific Island Forum untuk bersuara tentang pendapat mereka. Ditambah fakta bahwa pada forum tersebut, Vanuatu menjadi tuan rumah. Satu hal yang diupayakan Vanuatu adalah meningkatkan status keanggotaan UNWLP sebagai Pengamat (Observer) di organisasi regional MSG (Melanesia Spearhead Group). UNWLP berhasil menjadi Pengamat di organisasi tersebut sementara Indonesia mendapat peningkatan status menjadi Anggota Asosiasi (Associate Member). 

Di wilayah Pasifik, Vanuatu menjadi salah satu negara yang mendukung kemerdekaan Papua. Vanuatu bertindak sebagai mobilisator dari negara-negara Pasifik Selatan dalam kemerdekaan Papua. Kepulauan Solomon, Tonga, Kaledonia Baru, Tuvalu, Nauru, dan Kepulauan Marshall berada di satu blok dengan Vanuatu. Meski begitu, tidak semua negara Pasifik memiliki sikap yang sama dengan Vanuatu salah satunya adalah Fiji dan Papua Nugini—karena Indonesia sendiri memiliki perjanjian pertahanan dengan kedua negara tersebut. Salah satu daya tawar yang dimiliki Vanuatu adalah fakta bahwa negara ini menjadi kantor pusat dari sekretariat MSG di Port Vila. 

Internasionalisasi kasus Papua di Majelis Umum PBB sudah dibawa Vanuatu sejak tahun 2016 (Zahidi, 2020). Negara ini memanfaatkan kesempatan debat umum mereka di podium untuk menyuarakan perhatian yang mereka punya terhadap Papua di sidang Majelis Umum PBB ke-71. Di episode pertama ini, Vanuatu diwakili oleh Perdana Menteri mereka, Bob Loughman, secara bergantian bersama dengan lima negara Pasifik Selatan lainnya mendesak PBB untuk menyelidiki pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Indonesia menanggapi Vanuatu secara diplomatis dengan right of reply atau hak membalas yang menyatakan motif Vanuatu mendukung pro-separatisme adalah sangat politis. 

Pada sidang Majelis Umum PBB ke-72 tahun 2017, Vanuatu masih membawa agenda yang sama. Dengan Perdana Menteri mereka yang berbeda, Charlot Salwai Tabimasmas, yang meminta UN Human Rights Council untuk melakukan investigasi di Papua. Satu poin yang bisa digarisbawahi dari pernyataan Tabimasmas adalah: “We urge the human rights council to investigate these cases. We also call on our counterparts throughout the world to support the legal right of West Papua to self-determination and to jointly with Indonesia put an end to all kinds of violence and find common ground with the nationals putting together a process which will enable them to freely express their choice.” (UN Multimedia, 2017). Indonesia kembali menjawab dengan right of reply terkait disinformasi yang dihadapi kelompok pro-separatisme di Papua. 

Kesempatan sidang majelis umum PBB ke-73 kembali dimanfaatkan oleh Perdana Menteri Tabimasmas menyuarakan agenda pro-kemerdekaan Papua. Dalam kesempatan kali ini, Tabimasmas menyoroti kinerja badan dekolonisasi PBB sambil menggarisbawahi perlunya komitmen dekolonisasi untuk selalu masuk dalam agenda PBB selain permintaannya agar Dewan HAM PBB bisa masuk dan melakukan investigasi di Papua. Di sidang majelis umum PBB ke-73, Indonesia lewat Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan sesi debat umum untuk menyampaikan perhatian mereka terhadap pentingnya menghormati hukum dan prinsip-prinsip internasional PBB, termasuk kedaulatan dan integritas teritorial. 

Kembali ke politik domestik Vanuatu, negara ini di tahun 2010 mengadopsi rancangan Undang-Undang “Wantok Blong Yumi” sebagai Undang-Undang yang secara eksplisit mendukung kemerdekaan Papua dari Indonesia (CNN Indonesia, 2020). Undang-Undang ini disahkan oleh parlemen setelah diajukan oleh Ralph Regenvanu dari Partai Graon Mo Jastis Pati. Akibat Undang-Undang ini, Vanuatu memberikan status Pengamat bagi ULMWP di Melanesian Spearhead Group (MSG). 

Di tahun 2019, Indonesia membalas argumen Vanuatu diwakili oleh diplomat keturunan Melanesia, Rayyanul Sangadji. Lewat hak membalas, Raynald menegaskan komitmen Indonesia sebagai “rumah” bagi etnis Melanesia oleh sebab itu, kemerdekaan Papua atas nama kebebasan etnis Melanesia tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut konsistensi Vanuatu sebagai sponsored-separatism yang dibalut oleh motif perlindungan HAM (Putri, 2019). Sementara itu, permintaan Vanuatu masih sama. PM Tabimasmas masih meminta PBB mencari solusi atas pelanggaran HAM di Papua dengan menerjunkan personil mereka ke sana. 

Sementara itu, di tahun 2020, Vanuatu masih membawakan materi pidato yang sama dengan pimpinan negara yang berbeda. Kali ini Vanuatu direpresentasikan oleh Perdana Menteri Bob Loughman yang menyinggung komitmen Pacific Island Forum untuk meminta pemerintah Indonesia mengizinkan kantor HAM PBB mengadakan investigasi di provinsi Papua Barat:  “Last year, the Pacific Islands Forum respectfully called on the Indonesian gov to allow the UN Office of the Human Right Commissioner to visit West Papua province. To date, there has been little progress on this flank. I therefore called on the Indonesian government to please answer the previous call of the Pacific Leaders” (Human Rights and Peace for Papua, 2016).

Penulis melihat komitmen Vanuatu sejak tahun 2010 untuk menyuarakan penyelidikan HAM di Papua patut diapresiasi. Profil ini menandai sikap non-kekerasan yang ditunjukkan dengan penggunaan kanal-kanal diplomatik yang relevan untuk membawa isu Papua di ranah internasional. Hal ini tidak lepas dari rasa solidaritas etnis Melanesia itu sendiri yang tercermin dalam semangat “Melanesia Way” yang mereka miliki. Tidak mengherankan apabila pada sesi Majelis Umum ke-76, Vanuatu masih mengangkat isu ini dengan hak debat mereka. 

Namun begitu, Vanuatu tetap harus menghormati prinsip umum dari PBB itu sendiri. Papua sebagai bagian dari Indonesia tidak lepas dari prinsip hukum “uti possidetis juris” yang melegalkan Papua sebagai teritori bekas jajahan Belanda. Prinsip penegakan HAM oleh Indonesia juga harus dilihat secara kasus per kasus dimana tidak semua yang dituduhkan adalah murni pelanggaran HAM yang sistemik. Indonesia juga dihuni oleh etnis Melanesia yang tersebar khususnya di wilayah timur Indonesia dan tidak hanya di Papua sendiri. Hal ini mengartikan Indonesia sebagai negara yang menjadi rumah bagi etnis Melanesia. 

Referensi:

Arbar, T. F. (2020, September 28). Fakta Vanuatu Bikin Geram, 5 Kali Serang RI Soal Papua di PBB. Retrieved from CNBCIndonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200928122734-4-189939/fakta-vanuatu-bikin-geram-5-kali-serang-ri-soal-papua-di-pbb

Bagaskoro, A. B., & Windiani, R. (2020, Oktober 5). Memahami Konsistensi Sikap Politik Negara-Negara Melanesia mengenai Isu Papua di Forum-Forum Internasional. Politica, 11(2), 203-222.

CNN Indonesia. (2020, September 28). Vanuatu, Negara Kecil yang Dukung Kemerdekaan Papua. Retrieved from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200928075602-113-551633/vanuatu-negara-kecil-yang-dukung-kemerdekaan-papua

Human Rights and Peace for Papua. (2016, Oktober 14). International Debate on West Papua . Retrieved from https://www.humanrightspapua.org/resources/210-international-debate-on-west-papua#a2020

Putri, V. M. (2019, September 30). Detik.com. Retrieved from Vanuatu, Negara yang Mendukung Gerakan Separatis di Papua: https://news.detik.com/berita/d-4728070/vanuatu-negara-yang-mendukung-gerakan-separatis-di-papua

UN Multimedia. (2017, September 21). Vanuatu – Prime Minister Addresses General Debate, 72nd Session. Retrieved from UN Audiovisual Library: https://www.unmultimedia.org/avlibrary/asset/1976/1976046/

Zahidi, M. S. (2020). Analisis Kebijakan Luar Negeri Vanuatu Dalam Mendukung ULMWP Untuk Memisahkan Diri Dari Indonesia. Mandala: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 3(1), 65-78.

Muwalliha Syahdani merupakan mahasiswa Hubungan Internasional di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta yang memiliki minat di bidang Hak Asasi Manusia dan Organisasi Internasional. Dapat ditemukan di Instagram dengan nama pengguna @__syahdani

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *